Kamis, 25/04/2024 23:35 WIB

Kesaksian Jailani Serahkan Fee Proyek untuk Musa Zainuddin

Sebagai realisasi janji fee tersebut, Musa mendapatkan uang 7 persen dari Rp100 miliar yakni Rp7 miliar.

Anggota Komisi V DPR RI, Musa Zainuddin

Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI, Musa Zainuddin ternyata sudah menjual proyek aspirasi di Kementerian PUPR ke pihak lain. Jatah aspirasi Musa yakni proyek pembangunan jalan yang didanai oleh APBN 2016 senilai Rp 150 miliar.

Hal itu terungkap saat Tenaga Ahli Anggota Komisi V DPR Yasti Soepredjo Mokoagow bernama  Jailani yang bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan terdakwa mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX wilayah Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/1).

Jailani awal kali menjelaskan soal hubungannya dengan Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir. Menurut Jailani pertama kali dirinya bertemu Khoir saat berbuka puasa bersama di suatu tempat. Kepada Jailani, Khoir saat itu mengaku tengah memperjuangkan agar kepala balai di Maluku dapat anggaran pembangunan jalan.

"Saat itu pak Abdul bercerita bahwa setiap program yang dia dorong untuk pembangunan Maluku tidak pernah keluar di DPR. Pak Abdul bilang yang menguasai (anggaran dana pembangunan jalan tersebut) adalah pak Musa," kata Jailani saat bersaksi.

Khoir, kata Jailani, kemudian diminta untuk melobby Musa agar ada dana anggaran yang diserahkan kepada Balai Pembangunan Jalan IX. Permintaan itu disanggupi Jailani. Kemudian Jailani mengusahakan bertemu dengan Musa. Pertemuan yang saat itu sedang reses kemudian dilakukan di Lampung.

"Saat itu saya bertemu sebentar dengan pak Musa karena beliau sedang sibuk," tutur dia.

Dalam pertemuan itu, Jailani sempat menyampaikan pesan dari Khoir. Namun, saat itu Musa meminta hal itu dibahas di Jakarta. "Lalu dia bilang beberapa hari lagi saya ke Jakarta," ucap Jailani.

Tak lama setelah pertemuan tersebut, Jailani kembali bertemu dengan Musa di rumah dinasnya yang terletak di Kalibata yang merupakan perumahaan anggota Dewan. Dalam pertemuan itu, Jailani kembali menjelaskan soal keinginan Khoir soal proyek yang didanai Rp 150 miliar tersebut. Nah, Musa saat itu menyebut program yang menggunakan jatah aspirasinya sudah milik orang lain.

"Saya pun menceritakan kepada pak Musa apa yang dikehendaki oleh pak Abdul. Namun, pak Musa bilang program ini sebetulnya sudah punya orang," tutur Jailani yang mengaku tak mengetahui pihak lain tersebut.

Mendengar itu, Jailani berusaha meloby Musa agar Khoir juga dapat bagian. "Lalu saya biang kalau tidak diberikan ke pak Adul, pak Abdul pasti fight dan akhirnya orang yang bapak maksud itu belum tentu menang, kalau bisa tidak usah ribut-ribut lah," ujar Jailani.

Mendengar hal itu, Musa akhirnya luluh. Kemudian Musa mengkonfirmasi kepada Janilani soal fee yang akan diberikan Khoir. "Mau dikasih berapa (kata pak Musa) saya bilang 7 persen persis yang disampaikan oleh pak Abdul sama saya," ujar  dia.

Akhirnya, Musa bersedia menyerahkan bagian dana aspirasinya yang besar Rp 100 miliar dari jatah Rp 150 miliar. "lalu dia (Musa) katkaan ya sudah ambil 100 saja yang disetujui dari daftar anggaran itu," terang dia.

Sebagai realisasi janji fee tersebut, Musa mendapatkan uang 7 persen dari Rp 100 miliar yakni Rp7 miliar. Penyerahan uang dilakukan Jailani ke melalui staf Musa. Jailani sendiri sudah menerima uang dari Khoir sebelum bertolak ke Lampung.

"(Uang Rp 7 miliar) diserahkan sekaligus melalui stafnya pak Musa. Mutaqim kalau ngga salah namanya, belakangan itu saya baru tahu namanya Mutaqim," tandas Jailani.

KEYWORD :

Suap PUPR Jailani




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :