Jum'at, 19/04/2024 00:58 WIB

Menyangkut Kue Kekuasaan, RUU Pemilu Rawan Digugat

Ada beberapa point yang kemungkinan rawan digugat ke MK,

Ilustrasi RUU Pemilu

Jakarta - Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) dinilai rawan untuk digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk itu, Pansus RUU Pemilu di DPR harus hati-hati dalam menyusun setiap pasal yang akan disahkan.

Mantan Ketua MK Mahfud MD mengatakan. RUU Pemilu itu menyangkut kepentingan setiap warga negara khususnya partai politik untuk menuju kursi kekuasaan.

"Saya hanya mengingatkan, kalau tidak hati-hati pasti akan digugat. Karena ini menyangkut politik. Politik artinya pembagian kue kekuasaan, yang sudah berkuasa ingin mempertahankannya," kata Mahfud, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/1).

Biasanya, kata Mahfud, ada beberapa point yang kemungkinan rawan digugat ke MK, salah satunya soal sistem Pemilu, parliementari threshold atau ambang batas perolehan suara di parlemen, dan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden.

"Saya sudah banyak ketemu orang, minta saya jadi ahli, ikut merumuskan, agar misalnya kalau kembali ke tertutup mereka akan menggugat dan saya jadi ahlinya," terangnya.

Meski demikian, Mahfud enggan menyebut pihak yang berencana akan mengajukan gugatan ke MK. Sejumlah yang berencana mengajukan uji materi ke MK itu, terdiri dari kalangan akademisi, aktivis, LSM, serta partai baru dan partai kecil.

"JR (judicial review) pasti ada. Belum diundangkan saja orang sudah menyiapkan gugatan. Apalagi sudah diundangkan," tegasnya.

KEYWORD :

RUU Pemilu Mahkamah Konstitusi Mahfud MD




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :