Kamis, 25/04/2024 20:46 WIB

Sidik Tersangka Baru Korupsi Pupuk Urea, KPK Garap 10 Saksi

Dari 10 saksi, delapan diantaranya merupakan pihak swasta.

Foto kantor KPK

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lansung tancap gas melakukan pemeriksaan saksi pasca mengumumkan penetapan tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani Unit I Jateng. Tak tanggung-tanggung, 10 saksi langsung digarap penyidik pada agenda pemeriksaan perdana yang dilakukan hari ini, Rabu (18/1/2017).

Dari 10 saksi, delapan diantaranya merupakan pihak swasta. Yakni, Fitri Hadi; Wardi; Cokro Djohari; Aas Asikin; Hilman Taufik; Achmad Tossin Sutawikara; Aria Sentana Wirabrata; Muhabad Abdullah. Sementara dua saksi lainnya yakni Norberta Murniati selaku Ibu Rumah Tangga dan Penjual Pupuk bernama Dedi Suryaman. Mereka akan diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Heru Siswanto (HSW), Kepala Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah periode 2010-2011. "Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HSW," ujar Juru Bicara Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan penetapan lima orang sebagai tersangka tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani Unit I Jateng. Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu yakni, Heru Siswanto selaku Kepala Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah periode 2010-2011; Teguh Hadi Siswanto selaku Kepala Perum Perhutani Unit I Jateng periode 2012-2013; Asep Sudrajat Sanusi selaku Dirut PT Berdikari periode 2010-2011; Librato el Arif selaku Dirut PT Berdikari periode 2012-2013; dan Bambang Wuryanto selaku Kabiro Pembinaan Sumber Daya Hutan Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah periode 2010-2011.

Heru Siswanto, Asep Sudrajat Sanusi, dan Bambang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani Unit I Jateng tahun 2010-2011. Sedangkan Teguh, dan Librato ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani Unit I Jateng tahun 2012-2013.

Dugaan korupsi itu terjadi dalam dua periode, yakni tahun 2010-2011 dan 2012-2013. Heru Siswanto dan Teguh Hadi Siswanto serta tiga tersangka lainnya itu diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam kegiatan pengadaan pupuk urea tablet di Perum. Modus kelima tersangka ini disinyalir dengan menggelembungkan harga pupuk.

"Terkait dengan pengadaan atau pembelian pupuk di PT Berdikari (Persero), penyidik KPK menemukan adanya dugaan perbuatan tindak pidana korupsi lain, yaitu terkait pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani unit 1 Jawa Tengah periode 2010-2011 dan 2012-2013," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Selasa (17/1/2017) malam.

Dugaan korupsi itu merugikan keuangan negara sekitar Rp 10 miliar. Atas dugaan itu, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Ada indikasi kerugian negara untuk saat ini sebesar 10 miliar. Kami masih koordinasi dengan BPK untuk perhitungan kerugian negara," terang Febri.

Kasus ini sendiri merupakan pengembangan atas kasus dugaan suap pengadaan pupuk yang dilakukan PT Berdikari. Penyidik KPK sebelumnya telah menjerat mantan Direktur Keuangan PT Berdikari, Siti Marwa; Dirut CV Jaya Mekanotama, Aris Hadiyanto, Komisaris CV Timur Alam Raya, Sri Astuti, dan seorang swasta bernama Budianto Halim Widjaja.

"Perkara ini pengembangan dari perkara sebelumnya yang sudah diproses. Siti Marwa tersangka sejak Maret 2016. Budianto dan Sri Astuti ditetapkan tersangka pada April 2016, dan Aris Hadiyanto ditetapkan tersangka pada Juni 2016. Ada yang sudah divonis dengan empat tahun dan tiga tahun hukuman. Sementara Sri Astuti masih tahap penuntutan," tandas Febri.

KEYWORD :

Korupsi Urea KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :