Rabu, 24/04/2024 01:08 WIB

Ketua dan Wakil DPRD Kebumen Terseret Suap ijon Proyek

Dua tersangka baru kasus ini pun telah ditahan oleh penyidik KPK di rumah tahanan terpisah.

Foto kantor KPK

Jakarta - Kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kebumen, Jawa Tengah,  menyeret Ketua DPRD Kebumen, Cipto Waluyo dan Wakil Ketua DPRD Kebumen, Agung Prabowo. Hal itu mengemuka lantaran dua nama itu masuk sebagai pihak yang turut diperiksa penyidik KPK.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Waluyo dan Prabowo akan diperiksa sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tiga tersangka. Yakni, Kabid Pemasaran pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen Sigit Widodo (SGW), Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen Adi Prandoyo (AP), dan Basikun (BSA). Keduanya diduga kuat mengetahui sengkarut kasus dugaan suap tersebut.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SGW, AP, dan BSA," ujar Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (17/1/2017).

Selain itu, penyidik juga akan mendalami dugaan keterlibatan komisaris PT Karya Adi Kencana, Khayub Muhammad Luthfi. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Adi Prandoyo. "Sementara BSA dan AP diperiksa dalam kapastasnya sebagai tersangka," terang Febri.

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya menambah dua tersangka baru. Keduanya yakni Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Kebumen, Adi Pandoyo dan pengusaha bernama Basikun Suwandhin Atmojo alias Ki Petruk.

Adi ditetapkan sebagai tersangka lantaran ikut menerima suap. Sementara Basikun diduga sebagai pihak yang memberikan suap. "KPK menetapkan lagi 2 orang sebagai tersangka yaitu AP (Adi Pandoyo) selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen dan BSA (Basikun) swasta," ujarnya.

"Tersangka AP selaku sekda diduga secara bersama-sama dengan tersangka SGW (Kabid Pemasaran pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen Sigit Widodo) dan YTH (Ketua Komisi A DPRD Kebumen dari Fraksi PDIP Yudhy Tri Hartanto) menerima hadiah atau janji dari BSA (Basikun) terkait pembahsan dan pengesahan anggaran proyek di dinas dikpora dalam apbd perubahan 2016," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Kamis (29/12/2016).

Selain nama-nama itu, KPK sebelumnya juga telah menetapkan Direktur Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi, Hartoyo sebagai tersangka yang diduga pemberi suap. Sehingga, total tersangka kasus ini menjadi 5 orang.

"BSA benar adalah pemberian suap, sehingga peran BSA diduga pihak yang ikut membeirkan suap terhadap nama-nama yang sudah disebutkan dan ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Febri.

"Atas perbuatan AP disangka melangar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU 39/1999 diubah 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp, sedangkan BSA disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp," ditambahkan Febri.

Dua tersangka baru kasus ini pun telah ditahan oleh penyidik KPK di rumah tahanan terpisah. Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta. "BSA di tahan di Rutan Polres Jakarta Pusat,  AP ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur," ujar Febri.

Kasus ini sendiri bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada pertengahan Oktober 2016 di Kebumen Jateng. Saat itu tim mengamankan Yudhy di rumah pengusaha swasta di Kebumen. Kemudian penyidik mengamankan Sigit di kantor dinas pariwisata. Tim mengamankan uang Rp 70 juta yang diduga suap saat OTT tersebut.

Terkait proses penyidikan kasus ini, penyidik KPK telah memeriksa banyak saksi. Selain itu, tim penyidik juga telah menggeledah sejumlah tempat termasuk diantaranya kantor DPRD Kebumen dan Kantor Pemerintah Kabupaten Kebumen.

KEYWORD :

Suap Kebumen KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :