Foto ahok datang ke pengadilan pada sidang sebelumnya
Jakarta - Sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, akan kembali digelar pada hari ini (17/1) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Sidang kali ini, pemeriksaan enam orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia di antaranya adalah anggota Polres Bogor yang menerima laporan soal Ahok.
"Saksi ada enam orang. Dua di antaranya anggota Polres Bogor dan ada satu saksi yang melanjutkan dari persidangan pekan lalu," ujar Sirra Prayuna, anggota tim kuasa hukum Ahok. Enam saksi pelapor itu antara lain Willyudin Abdul Rasyid Dhani, Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, Iman Sudirman, dan dua anggota Polresta Bogor Bripka Agung Hermawan dan Briptu Ahmad Hamdani.Baca juga :
Pengadilan Boleh Perintahkan Penahanan Ahok
Pemanggilan dua anggota polisi itu merupakan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara setelah adanya ketidaksesuaian data antara laporan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama saksi Willyudin.
Pengadilan Boleh Perintahkan Penahanan Ahok
Baca juga :
Ahok Langsung Dibui di Rutan Cipinang
"Dari laporan Willyudin, tercantum tanggal 6 September 2016 dengan lokasi penodaan agamanya di Tegalega, Bogor. Bukan di Pulau Seribu," ujar Sierra. Willyuddin dalam sidang sebelumnya sempat menyatakan bahwa kemungkinan terjadi salah ketik oleh anggota Polresta Bogor tersebut. Willyudin sendiri akan meneruskan kesaksiannya karena pada sidang sebelumnya (Selasa, 10/1) sempat tertunda akibat waktu yang sudah larut malam.
Ahok Langsung Dibui di Rutan Cipinang
Sidang Ahok Ragunan Jaksel