Sabtu, 20/04/2024 20:42 WIB

Dua Anggota Polres Bogor Jadi Saksi Sidang Ahok

Adanya ketidaksesuaian data antara laporan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama saksi Willyudin.

Foto ahok datang ke pengadilan pada sidang sebelumnya

Jakarta - Sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, akan kembali digelar pada hari ini (17/1) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Sidang kali ini, pemeriksaan enam orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia di antaranya adalah anggota Polres Bogor yang menerima laporan soal Ahok.

"Saksi ada enam orang. Dua di antaranya anggota Polres Bogor dan ada satu saksi yang melanjutkan dari persidangan pekan lalu," ujar Sirra Prayuna, anggota tim kuasa hukum Ahok.

Enam saksi pelapor itu antara lain Willyudin Abdul Rasyid Dhani, Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, Iman Sudirman, dan dua anggota Polresta Bogor Bripka Agung Hermawan dan Briptu Ahmad Hamdani.

Pemanggilan dua anggota polisi itu merupakan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara setelah adanya ketidaksesuaian data antara laporan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama saksi Willyudin.

Dalam BAP tersebut,  tercantum bahwa laporan saksi Willyudin soal kasus Ahok terjadi pada 6 September 2016 dengan "locus delictie" (tempat kejadian) di Tegallega, Bogor sehingga dipertanyakan oleh tim kuasa hukum Ahok.

"Dari laporan Willyudin, tercantum tanggal 6 September 2016 dengan lokasi penodaan agamanya di Tegalega, Bogor. Bukan di Pulau Seribu," ujar Sierra.

Willyuddin dalam sidang sebelumnya sempat menyatakan bahwa kemungkinan terjadi salah ketik oleh anggota Polresta Bogor tersebut.  Willyudin sendiri akan meneruskan kesaksiannya karena pada sidang sebelumnya (Selasa, 10/1) sempat tertunda akibat waktu yang sudah larut malam.

KEYWORD :

Sidang Ahok Ragunan Jaksel




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :