Kamis, 25/04/2024 12:59 WIB

KPK Sita Rp247 Miliar dari Korupsi e-KTP

Pengembalian uang itu kini menjadi bukti bahwa aliran dana proyek yang kini berujung rasuah.

Febri Diansyah, Jubir KPK.

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lebih dari Rp 247 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Penyitaan sepanjang 2016, itu didapat dari perorangan dan korporasi.

Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Senin (16/1/2017). Nilai tersebut terdiri dari mata uang rupiah senilai Rp 206 milar, dollar Singapura sebesar 1,132, dan dollar Amerika sebesar 3.036.715, baik yang disita secara tunai ataupun rekening.

"Semua Rp 247 miliar, dalam bentuk rupiah, Dollar Amerika, Dollar Singapur baik cash atau dalam bentuk rekening. Penyitaan dilakukan dalam rentang waktu tahun 2016, dari perorangan  dan korporasi," ucap Febri.

Meski demikian, Febri belum mau merinci lebih detail mengenai identitas serta nilai penyitaan dari orang perorang atau korporasi tersebut. Yang jelas, kata Febri, penyitaan terkait proses penyidikan e-KTP. Dimana diduga negara merugi hingga trilunan rupiah dari proyek yang berujung korupsi itu.

"Nilai ini belum maksimal jika dibandingkan dengan kerugian negara," ujarnya Febri.

Sebelumnya, Febri tak membantah ada sejumlah pihak yang telah mengembalikan uang terkait proyek pengadaan e-KTP kepada pihaknya. Menurut Febri, siapa saja dan berapa besar pengembalian uang itu saat ini sudah di tangan penyidik KPK.

"Belum kita belum cek soal rincian pengembalian dana dari berbagai pihak tersebut. Namun memang penyidik sudah mempunyai informasi yang signifikan tentunya," ujar  Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Jumat (24/12/2017).

Pengembalian uang itu kini menjadi bukti bahwa aliran dana proyek yang kini berujung rasuah dan ditangani KPK mengalir ke sejumlah pihak. Wajar jika dari proyek yang bernilai Rp 5,9 triliun itu keuangan negara dirugikan hampir Rp 2,3 triliun.

"Kalau ada pengembalian (uang), tentu itu akan menjadi salah satu bukti, pertama keterangan saksi dan kedua soal pengembalian itu," kata Febri.

Febri kembali memastikan bahwa pengembalian uang itu tak akan menghapus pidana. "Pasal 4 mengatur itu. Pengembalian tidak menghapus pidana, (tetapi) jika nanti diproses lebih lanjut tentu akan menjadi pertimbangan," ujar Febri.

KEYWORD :

Kasus E-KTP KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :