Kamis, 25/04/2024 07:16 WIB

KPK Banding Vonis Pengacara Raoul

Raoul sebelumnya divonis lima tahun penjara pada 9 Januari 2017 lalu.

Febri Diansyah, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi tak menerima vonis majelis hakim terhadap pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah. Lembaga antikorupsi ini pun mengambil langkah banding atas kasus dugaan suap terkait penanganan perkara PT Kapuas Tunggal Persada melawan PT Mitra Maju Sukses ini.

"Benar, kami akan ajukan banding untuk putusan tersebut," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfrmasi, Senin (16/1/2017).

Salah satu yang menjadi alasan KPK melakukan banding yakni lantaran ada perbedaan antara keyakinan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan jaksa penuntut jaksa penuntut umum KPK. Majelis dalam putusannya menyatakan Raoul tidak terbukti menyuap dua hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Casmaya dan Partahi Tulus Hutapea. Febri menegaskan, JPU meyakini Panitera PN Jakarta Pusat Santoso bersama-sama dengan dua hakim lainnya menerima suap dari Raoul.

"Salah satu argumentasi yang penting adalah terkait dinyatakan tdk terbuktinya penerimaan suap bersama-sama antara panitera dan hakim. Sebagaimana disampaikan pada Tuntutan KPK terhadap M. Santoso, Penuntut Umum yakin ada indikasi perbuatan bersama-sama tersebut," ujar Febri.

Raoul sebelumnya divonis lima tahun penjara pada 9 Januari 2017 lalu. Dia dinyatakan bersalah menyuap Panitera PN Jakpus M Santoso SGD 3.000.

Namun, majelis hakim menyatakan bahwa Raoul tidak terbukti menyuap dua Partahi dan Casmaya SGD 25.000. Sementara KPK dalam tuntutannya menyatakan Raoul terbukti menyuap Santoso dan Casmaya serta Partahi.

KEYWORD :

kasus suap KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :