Sabtu, 20/04/2024 04:00 WIB

Anak Bupati Klaten Digarap KPK

Andy sendiri diduga kuat ikut terlbat dalam suap dagang jabatan ini

Febri Diansyah, Jubir KPK.

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi IV DPRD Klaten Andy Purnomo, Senin (16/1/2017). Putra Bupati Klaten, Sri Hartini ini akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap promosi jabatan di Pemkab Klaten.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Andy akan diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka PNS Pemkab Klaten Suramlan (SUL).

Andy sendiri diduga kuat ikut terlbat dalam suap dagang jabatan ini.

Sebelumnya tim penyidik telah menyita uang Rp 3 miliar dari kamar Andy di rumah dinas Bupati Klaten.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Febri Diansyah saat dikonfrmasi.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang sebelumnya tak menampik ada peran Andy Purnomo dalam kasus dugaan dagang jabatan di Pemkab Klaten. Peran dan kaitan Andy tengah dipelajari lebih lanjut oleh penyidik KPK.

"Iya apa kaitannya dan seperti apa perannya," ungkap Saut, Sabtu (7/1/2017).

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan aliran uang ke Andi terkait dugaan dagang jabatan tersebut. Penelusuran lebih jauh juga dilakukan terkait uang Rp 3 miliar yang ditemukan tim penyidik KPK saat menggeledah kamar Andi di rumah dinas Sri. Sebab itu, Saut enggan berspekulasi soal nasib Andi dalam sengkarut kasus tersebut.

"Dipelajari dulu. Ya harus ditelitilah lebih dulu apa Iya (terima suap) apa gak," kata Saut.

Bupati Klaten, Sri Hartini (SHT) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Suramlan. Bupati usungan PDI-P ini diduga kuat terlibat kasus suap perotasian sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. Sri diduga menerima suap sekitar Rp 2 miliar lebih dan 5.700 dolar AS serta 2.035 dolar Singapura, dari para pihak yang `memesan` jabatan tertentu.

KEYWORD :

KPK Bupati Klaten Febri Diansyah Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :