Kamis, 25/04/2024 13:16 WIB

Polisi Imbau Pemilik Serahkan Buku Jokowi Undercover

Buku Jokowi Undercover

Jakarta - Para pemilik buku Jokowi Undercover diimbau untuk menyerahkan salinan buku-buku tersebut kepada pihak Kepolisian. Pemilik buku dapat mengembalikan buku itu ke Kepolisian terdekat.

Imbauan itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto di Jakarta, Sabtu (14/1/2017). Buku itu sendiri telah tercetak dan tersebar lebih dari 300 salinan.

"Kami imbau kepada siapa pun yang pernah memesan atau memiliki agar mengembalikan. Tidak perlu repot, tinggal datang ke Kepolisian terdekat," ujat Rikwanto.

Jika tidak diserahkan kepada Polisi, kata Rikwanto, sebaiknya buku-buku itu tidak disebarkan kepada pihak-pihak lain atau diubah dalam bentuk apa pun. Jika terjadi penyebarluasan, lanjut Rikwanto, pemilik buku dapat disangka menyebarkan berita bohong, fitnah.

"Bisa dijerat pasal pidana melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik," tegas Rikwanto.

Bareskrim Polri sebelumnya menangkap penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono. Penangkapan dilakukan setelah adanya penyelidikan dugaan penyebaran informasi berisi ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo yang ditulis Bambang dalam bukunya itu. Bambang dalam bukunya menyebut Jokowi telah memalsukan data saat mengajukan diri sebagai calon presiden pada 2014 lalu.

Bambang kemudian ditahan oleh Bareskrim Polri setelah diperiksa pasca-penangkapan, Jumat (31/12/2016). Atas dugaan itu, Bambang dikenakan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Bambang juga dijerat Pasal 28 ayat 2 UU ITE karena menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

KEYWORD :

Jokowi Undercover Rikwanto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :