Jum'at, 19/04/2024 05:55 WIB

Predator Seksual Anak di Sorong Pantas di Hukum Mati

Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak termaktub adanya pemberatan hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual, mulai dari hukuman seumur hidup sampai hukuman mati.

ilustrasi

Jakarta - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengutuk keras aksi biadab pemerkosaan dan pembunuhan keji terhadap Kasia Mamangsa, bocah perempuan berusia empat tahun, di Kota Sorong, Papua Barat. Tindakan pelaku sangat tidak berperikemanusiaan sehingga layak diganjar hukuman mati.

"Sangat pantas pelakunya dihukum mati. Ini bagian dari penjeraan kepada para predator seksual anak dan peringatan bagi siapa pun yang melakukan pola dan tindakan sadis dan keji semacam itu," kata Khofifah dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (13/1) malam.

Khofifah menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak termaktub adanya pemberatan hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual, mulai dari hukuman seumur hidup sampai hukuman mati.

Hukuman tambahan berupa pengumuman identitas pelaku dan tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan chip. Perppu tersebut, kata dia, telah disahkan sejak Oktober 2016. Khofifah merasa sangat sedih dan prihatin dengan adanya kejadian tersebut. Terlebih menurutnya korban adalah balita yang masih memiliki masa depan yang sangat panjang.

"Saya menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Semoga Kasia mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan," kata dia seperti dikutip Antara.

Khofifah mengingatkan para orang tua dan anggota masyarakat untuk tidak meremehkan setiap kasus kekerasan pada anak dimana pun dan tetap waspada memberi perlindungan kepada anak. Sebab, dalam UU Perlindungan Anak, tanggung jawab utama memberikan perlindungan terhadap anak adalah orang tua.

"Butuh upaya lebih keras untuk mencegah dan menangani kasus-kasus seperti ini. Bukan saja menjadi tugas pemerintah, namun juga lingkungan masyarakat dan keluarga. Saya rasa siapa pun pasti akan menolak kekerasan dalam bentuk apa pun, terutama kekerasan seksual, apalagi kejahatan seksual pada anak," tuturnya.

Seperti diketahui, Kasia Mamangsa diduga menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan. Kejadian tragis ini terungkap pada Selasa (10/1) saat jasadnya ditemukan terkubur di dalam aliran sungai berisi lumpur di Kompleks Kokodo, Kota Sorong, Papua Barat. Tragedi itu memperpanjang daftar kasus pelecehan seksual terhadap anak di Tanah Air.

KEYWORD :

Pelecehan seksual anak Pelecehan seksual




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :