Para perempuan warga asing yang ditangkap Dirjen Imigrasi yang diduga bekerja sebagai PSK (foto: Rangga Tranggana/jurnas.com)
Jakarta - Lima warga asing dari 32 orang yang ditangkap Tim pengawasan orang asing (timpora) Direktorat Jendral Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM, merupakan warga negara Maroko yang ditangkap di Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/1) malam.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Yurod Saleh mengatakan, lima wanita asal Maroko itu diduga berprofesi Pekerja Sex Komersial (PSK). "Tempat hiburan yang jelas di Bogor, kita dapat 5 WN Maroko," ujar Yurod.Informasi yang dihimpun, penangkapan 5 WN Maroko ini hasil pengintaian selama beberapa waktu. Perburuan itu sempat mengalami kesulitan, lantaran para wanita yang diduga PSK ini enggan meladeni "lelaki hidung belang lokal atau pribumi". Mereka hanya mau memberikan "jasa" sesama warga asing. Tarif yang dipatok untuk para WN asing yang diduga PSK ini bervariasi. Mulai dari Rp 1,75 juta hingga Rp 4 juta.Dikatakan Yurod, tim dari Dirjen Imigrasi saat ini masih menyelidiki kemungkinan adanya agen dan koordinator yang menyalurkan para perempuan tersebut untuk menjadi pekerja seks komersial. Ditjen Imigrasi, kata Yurod, akan bekerja sama dengan penegak hukum jika ditemukan adanya penyalur. Pun termasuk penyalur asal Indonesia.PSK Asing Dirjen Imigrasi