Sabtu, 20/04/2024 20:37 WIB

Tangkap PSK Maroko, Katanya Tak Suka "Layani" Pribumi

Mereka menutupi wajahnya dengan kain, baju dan jaket. Bahkan, ada sebagian dari mereka yang menangis tersendu-sendu.

Para perempuan warga asing yang ditangkap Dirjen Imigrasi yang diduga bekerja sebagai PSK (foto: Rangga Tranggana/jurnas.com)

Jakarta - Lima warga asing dari 32 orang yang ditangkap Tim pengawasan orang asing (timpora) Direktorat Jendral Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM, merupakan warga negara Maroko yang ditangkap di Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/1) malam.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Yurod Saleh mengatakan,  lima wanita asal Maroko itu diduga berprofesi Pekerja Sex Komersial (PSK). "Tempat hiburan yang jelas di Bogor, kita dapat 5 WN Maroko," ujar Yurod.

Informasi yang dihimpun, penangkapan 5 WN Maroko ini hasil pengintaian selama beberapa waktu. Perburuan itu sempat mengalami kesulitan, lantaran para wanita yang diduga PSK ini enggan meladeni "lelaki hidung belang lokal atau pribumi". Mereka hanya mau memberikan "jasa" sesama warga asing. Tarif yang dipatok untuk para WN asing yang diduga PSK ini bervariasi. Mulai dari Rp 1,75 juta hingga Rp 4 juta.

Dikatakan Yurod, tim dari Dirjen Imigrasi saat ini masih menyelidiki kemungkinan adanya agen dan koordinator yang menyalurkan para perempuan tersebut untuk menjadi pekerja seks komersial. Ditjen Imigrasi, kata Yurod, akan bekerja sama dengan penegak hukum jika ditemukan adanya penyalur. Pun termasuk penyalur asal Indonesia.

"Ini yang sedang kita dalami apakah ada keterlibatan pengelola apakah tidak. Sedang kita dalami," tutur Yurod.

Seperti diketahui, sebanyak 32 wanita warga negara asing ditangkap.  Mereka  terdiri dari 5 warga negara Kazakhstan, 5 WN China atau Tiongkok, 5 Uzbekistan, 11 warga Vietnam, 5 Maroko, 1 Rusia dan 5 orang warga negara China.

Petugas Imigrasi menyita barang bukti berupa paspor, mata uang asing senilai Rp 5 juta, alat kontrasepsi, serta tas dan dompet. Para perempuan yang datang menggunakan visa kunjungan dan diduga pekerja seks komersial itu diduga melanggar Pasal 116 dan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Selain barang bukti yang diamankan itu, para wanita asing yang diamankan itu juga "dipejeng" dalam jumpa pers. Namun, mereka menutupi wajahnya dengan kain, baju dan jaket. Bahkan, ada sebagian dari mereka yang menangis tersendu-sendu.

KEYWORD :

PSK Asing Dirjen Imigrasi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :