Para perempuan warga asing yang sedang menjalani pedataan dengan dugaan bekerja sebagai pekerja seks yang ditangkap di Jakarta dan Bogor. (Foto: Rangga Tranggana/Jurnas.com)
Jakarta - Sebanyak 32 wanita warga negara asing yang ditangkap Direktorat Jenderal Imigrasi dan diduga bekerja sebagai pemadu karaoke plus Pekerja Seks Komersial (PSK), ternyata bertarif mulai dari Rp1,750.000 hingga Rp4.000.000.
Para warga asing itu, menurut Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimgrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Yurod Saleh, berusia 21 sampai 38 tahun itu diamankan dari sejumlah tempat hiburan di Jakarta Barat dan Utara serta di Bogor.Selain mengamankan 32 WN asing itu, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari uang senilai Rp 5 juta, telepon genggam, seragam pemandu karoke, paspor hingga alat kontrasepsi. Para wanita WN asing yang diamankan ini diamankan merupakan PSK. "Kaitan dengan alat kontrasepsi, dapat diduga mereka PSK," ujar dia."Terhadap mereka ini diduga telah melakukan pelanggaran keimigrasian sesuai pasal 116 dan 122 huruf a. Penyidik mendalami masalahnya. Tidak lama kita akan menentukan bagaimana mereka ini," tutur Yurod.PSK Asing Dirjen Imigrasi