Komisi Pemberantasan Korupsi
Jakarta - Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Universitas Trisaksi, Yenti Garnasih mengkritik minimnya penggunaan pasal-pasal TPPU oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Padahal, langkah menerapkan TPPU untuk mengembalikan kerugian negara akibat korupsi.
Demikian disampaikan Yenti di gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2017). Yenti bahkan mempertanyakan jika sepanjang tahun 2016, KPK hanya menangani perkara TPPU.Baca juga :
Belanda Tangkap Lebih dari 1.500 Aktivis Iklim
Belanda Tangkap Lebih dari 1.500 Aktivis Iklim
Dimana tiga kasus TPPU itu menjerat mantan anggota DPRD Jakarta, M Sanusi; Bupati Subang, Ojang Sohandi; dan mantan Panitera PN Jakpus, Rohadi.
KPK TPPU Yenti Garnasih Korupsi