Jum'at, 19/04/2024 07:19 WIB

Alur Penyidikan e-KTP, KPK Klasifikasi Tiga Kelompok Besar

Tiga titik itu yakni, DPR, perusahaan kosorsium pemenang tender dan pihak swasta serta Kemdagri

Febri Diansyah, Jubir KPK.

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklasifikasi arah penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Lembaga antikorupsi menggunakan skema jalur yang mengerucut pada tiga kelompok untuk menelesik lebh jauh keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ada tiga titik yang menjadi fokus penyidik dalam mendalami korupsi e-KTP. Tiga titik itu yakni, DPR, perusahaan kosorsium pemenang tender dan pihak swasta serta Kemdagri.

"Untuk kasus e-KTP sebenarnya ada 3 kelompok besar," ucap Febri di kantornya, Jakarta, Kamis (12/1/2017).

Febri lebih lanjut menjelaskan mengenai hal tersebut, pada pihak-pihak di DPR, kata Febri, penyidik fokus mendalami pembahasan dan perencanaan proyek e-KTP hingga mengesahkan anggaran sebesar Rp 5,9 triliun. Sementara pada pihak dari Kemdagri, penyidik mendalami pelaksanaan proyek ini.

Sejauh kasus ini bergulir, baru dua asal Kemendagri yang dijerat menjadi pesakitan. Keduanya yakni mantan Dirjen Dukcapil Kemdagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemdagri, Sugiharto.

"Di tiga titik inilah kasus e-KTP yang kami dalami dan dikembangkan lebih jauh. Saat ini penetapan tersangka kami masih berada di kluster kementerian yang menangani proyek e-KTP ini," ujar Febri.

Febri tak memungkiri jika pihaknya menjerat pihak-pihak lain yang berada pada cluster DPR dan swasta. Mengingat kerugian keuangan negara yang mencapai Rp 2,3 triliun dari kasus ini diyakini tak hanya dinikmati Irman dan Sugiharto.

"Tentu kami terbuka mendalami peran-peran di dua kluster lain apakah itu proses pembahasan anggarannya ataupun pada sektor swasta baik dari pihak pemenang lelang atau pihak lain yang juga terkait perkara ini. Sebab belum tentu hanya pemenang lelang total dari indikasi kerugian negara. Sangat terbuka dinikmati pihak-pihak lain," ungkap dia.

Namun, Febri masih belum mau mengungkap pihak mana yang lebih dulu disasar pihaknya. Yang jelas, kata Febri, penyidik masih mengumpulkan sejumlah bukti keterlibatan pihak-pihak lainnya.

"Kami bisa katakan ada sejumlah pihak di perusahaan dan perorangan yang terkait perkara ini tapi untuk dinaikkan penyidikan, untuk penetapan tersangka pihak lain kami harus lihat perkembangan bukti-bukti yang kami dapatkan dari pemeriksaan yang sudah kami lakukan sejauh ini. Sebagaimana yang sudah disampaikan kerugian negara baru kita dapatkan beberapa waktu belakangan dan kami semakin yakin konstruksi kasus ini kuat dengan indikasi kerugian negara Rp 2 triliun. Dari Rp 2 triliun kita akan lihat pihak-pihak mana yang bertanggung jawab dalam kasus e-KTP," tandas Febri.

KEYWORD :

KPK Korupsi e-KTP Febri Diansyah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :