Sabtu, 20/04/2024 23:06 WIB

Komnas PT Dukung RUU Penyiaran Larang Tayangan Iklan Rokok

Pelarangan iklan rokok dalam RUU penyiaran merupakan kebijakan politik hukum dewan yang maju dan konform dengan UU kesehatan dan sejumlah putusan MK.

Asap rokok.

Jakarta - Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) menegaskan, melalui ketua Bidang Hukum dan advokasi, Muhammad Joni, SH, MHA agar RUU mengenai larangan iklan rokok di televisi dan radio harus dikawal sampai disahkan oleh DPR. Mengingat bahwa sebelumnya pembahasan tersebut pernah batal disahkan oleh Komisi I DPR pada tahun 2013 silam.

"Kami tidak ingin preseden itu buruk ini terulang kembali. Kita harus kawal bersama-sama pasal larangan iklan rokok ini sampai RUU ini disahkan," ucap Joni saat berbicara di Menteng, Jakarta pada Kamis (12/01).

Menurutnya, pelarangan iklan rokok dalam RUU penyiaran merupakan kebijakan politik hukum dewan yang maju dan konform dengan UU kesehatan dan sejumlah putusan MK. Ia juga menambahkan bahwa dengan disahkannya larangan iklan rokok akan membuktikan kalau DPR itu pro kepada pengendalian tembakau dan perlindungan masyarakat, guna menghasilkan masyarakat bebas dari bahaya rokok.

Langkah DPR Komisi I yang sekarang sedang membahas RUU Penyiaran, dinilai oleh Komnas PT sebagai langkah kepedulian Komisi I DPR untuk melindungi generasi bangsa, seperti anak-anak dan remaja yang menjadi target utama dari iklan rokok tersebut. Sehingga, dengan disahkannya larangan penayangan iklan rokok itu, maka generasi penerus bangsa Indonesia akan terhindar dari ancaman rokok.

Sementara itu Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), TUlus Abadi, yang hadir dalam acara tersebut mengatakan bahwa produk rokok seharusnya tidak diiklankan, karena sama saja dengan menjerumuskan masyarakat ke hal-hal yang merugikan.

"Iklan rokok bukan hanya menawarkan orang merokok, tapi juga menafikan kampanye bahaya rokok karena citra positif yang diciptakan di iklan-iklannya. Industri rokok harusnya malu kalau ngotot produknya yang berbahaya terus diiklankan," jelas Tulus.

Iklan rokok sendiri memiliki peran yang snagat besar dalam memengaruhi perilaku merokok anak dan remaja. Studi menunjukkan bahwa iklan rokok mendorong anak mulai merokok. Komnas Anak menunjuk angka 46,3% remaja mengaku mulai merokok karena terpengaruh iklan rokok, sementara 50% remaja perokok merasa dirinya seperti yang dicitrakan oleh iklan rokok dan 29% remaja perokok menyalakan rokoknya saat melihat iklan rokok ketika dirinya tidak merokok.[]

KEYWORD :

iklan rokok kampanye anti rokok




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :