Kamis, 18/04/2024 11:09 WIB

Pansus Makar, Golkar: Silakan Saja

Partai Golkar tidak mempersoalkan adanya usulan pembentukan Pansus makar di DPR sepanjang memenuhi syarat dan aturan yang berlaku.

Sekretaris Fraksi Partai Golkar, Aziz Syamsuddin

Jakarta - Partai Golkar tidak mempersoalkan adanya usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) makar di DPR sepanjang memenuhi syarat dan aturan yang berlaku.

Sekretaris Fraksi Partai Golkar Aziz Syamsuddin mengatakan, Pansus bisa dibentuk atas usulan setidaknya 25 anggota DPR dari minimal dua fraksi. "Silakan saja," kata Aziz, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/1).

Meski demikian, lanjut Aziz, hingga saat ini Fraksi Partai Golkar belum ada pembahasan mengenai usulan tersebut. Menurutnya, usulan Pansus makar harus memiliki alasan yang kuat.

Sebab, usulan tersebut nantinya akan dibahas oleh oleh pimpinan DPR dan Bamus sebelum dibawa ke rapat paripurna DPR. "Pansus itu harus ada alasan substansi yang benar-benar urgensi memang dibutuhkan untuk mengungkap sesuatu," tegasnya.

Sebelumnya, Fraksi Partai Gerindra di DPR mengusulkan untuk membentuk Pansus kasus dugaan makar atau penggulingan pemerintahan yang sah.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Wenny Warouw meminta, agar DPR membentuk Pansus untuk membuktikan dugaan adanya makar yang menyeret sejumlah tokoh tersebut.

"Saya usulkan agar dibentuk Pansus, supaya masalah ini terang benderang dari mana asal usulnya. Saya minta kepada pimpinan DPR mendukung pembentukan Pansus," kata Wenny, saat mendampingi Fadli Zon menerima sejumlah tersangka dugaan makar, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/1).

KEYWORD :

Pansus Makar Kasus Makar Pansus di DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :