Sabtu, 20/04/2024 14:40 WIB

Usut Tuntas Kasus E-KTP, KPK Intensifkan Pemeriksaan

Selain Anas dan Setnov, saksi lain yang hari ini diperiksa dalam kasus E-KTP yaitu Direktur PT Cahaya Wijaya Kusuma Andi Agustinus alias Andi Narogong, wiraswasta home industry jasa elektroplating Dedi Prijono dan wiraswasta Vidi Gunawan.

Gedung KPK

Jakarta - Guna mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana kroupsi dalam proyek pengadaan paket KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (E-KTP) periode 2011-2012, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang disebut-sebut terlibat dalam proyek tersebut. Selasa (10/1), lembaga anti rasuah itu memeriksa Ketua Umum Partai Golkar yang juga Ketua DPR RI Setya Novanto dan Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang disebut-sebut mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin sebagai ‘pemilik proyek’.

Dalam pemeriksaan itu, penyidik KPK mempertemukan Setya Novanto yang akrab dipanggil Setnov, dengan salah satu saksi lain. "Materi pemeriksaan Setnov (Setya Novanto) kali ini lebih mendalami dan mengkonfirmasi sejumlah pertemuan yang diduga dihadiri saksi pada sejumlah tempat di Jakarta, ada pertemuan di kantor DPR dan pertemuan-pertemuan di hotel di Jakarta," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta.

Setnov, yang baru memimpin paripurna di DPR, menjalani pemeriksaan KPK selama 4 jam."Terkait upaya untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi beberapa pertemuan tersebut, saksi juga dipertemukan dengan salah satu pihak yang terkait dengan penyidikan proyek E-KTP ini, tapi mohon maaf kami tidak bisa menyebutkan siapa saksi tersebut. Pada prinsipnya penyidik mempertemukan Setnov dengan saksi yang terkait proyek E-KTP untuk memastikan apakah pertemuan-pertemuan itu dihadiri yang bersangkutan atau tidak," jelas Febri.

Pada 2011-2012 saat proyek KTP-E berlangsung, Setnov menjabat Bendahara Umum Partai Golkar sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR, sehingga tidak punya keterkaitan langsung dengan Kementerian Dalam Negeri sebagai mitra Komisi II DPR.  Namun, KPK memeriksanya karena ada informasi-informasi yang ada perlu dikembangkan lebih jauh.

Selain Setnov, KPK juga menggunakan jurus pemeriksaan marathon terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Karena akan memeriksa secara intensif, Ans yang yang sedang menjalani masa tahanan 14 tahun di Sukamiskin, Bandung, dititipkan di rutan Guntur untuk tahap awal selama empat hari pertama. "Penyidik punya target dan harus intensif dalam pemeriksaan ini," jelas Febri seperti dikutip Antara.

Selain Anas dan Setnov, saksi lain yang hari ini diperiksa dalam kasus E-KTP yaitu Direktur PT Cahaya Wijaya Kusuma Andi Agustinus alias Andi Narogong, wiraswasta home industry jasa elektroplating Dedi Prijono dan wiraswasta Vidi Gunawan, yang diperiksa terkait pemahaman mereka dalam tahap pembahasan anggaran E-KTP hingga implementasi proyek itu.

Sudah ada dua tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto. Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Irman diduga melakukan penggelembungan harga dalam perkara ini dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA). Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi KTP-E itu adalah Rp2,3 triliun karena penggelembungan harga dari total nilai anggaran sebesar Rp6 triliun.

 

Muhajir

KEYWORD :

Korupsi E-KTP Setya Novanto Anas Urbaningrum KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :