Selasa, 23/04/2024 17:33 WIB

Dua Advokat Diperiksa untuk Kasus Pencabulan Saiful Jamil

Selain dua pengacara itu, penyidik juga memanggil Koko Wira Aprianto. Supir mantan Panitera Jakut, Rohadi ini juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saipul Jamil.

Febri Diansyah, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua advokat terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Dua lelaki yang berprofesi sebagai pengacara itu yakni, Oki Dwi Kurniyanto dan Muh. Nazikin Hassan.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Oki dan Nazikin akan diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Saiful Jamil (SJM). Suap itu terkait penanganan perkara pencabulan pria di bawah umur yang sebelumnya menjerat Saipul dan disidangkan di PN Jakut.

"Oki Dwi Kurniyanto dan Muh. Nazikin Hassan diagendakan diperiksa sebagai saksi," ucap Febri Diansyah, Selasa (10/1/2017).

Selain dua pengacara itu, penyidik juga memanggil Koko Wira Aprianto. Supir mantan Panitera Jakut, Rohadi ini juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saipul Jamil.

Saipul Jamil sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga turut menyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi. Suap yang dilakukan bersama-sama kakaknya Samsul Hidayatullah dan dua pengacaranya Berthanatalia dan Kasman Sangaji itu terkait perkara pencabulan pria di bawah umur yang melilitnya dan disidangkan di PN Jakut.

"Dalam pengembangan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji dalam pengurusan perkara di PN Jakut, KPK menetapkan tersangka baru yakni SJM," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Rabu (21/12/2016).

Atas dugaan itu, Saipul disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat Samsul, Bertha, Kasman dan Rohadi menjadi pesakitan.

Kasus itu mencuat dari hasil Oprasi Tangkap Tangan (OTT) pada Juni 2016. Rohadi dan Bertha ditangkap setelah terjadi penyerahan uang Rp 250 juta. Saat ini, Rohadi, Bertha, Samsul dan Kasman telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

KEYWORD :

Suap Perkara Saiful Jamil




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :