Jum'at, 26/04/2024 04:20 WIB

BPJSTK Masuk Investasi Syariah

Selaku pengawas internal, Dewas BPJSTK melakukan pendalaman temuan Satuan Pengawas Internal maupun dengan Kantor Akuntan Publik.

Temu dialog dewan pengawas BPJS Ketenagakerjaan dengan pers, kemarin

Jakarta - Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan atau BPJSTK merekomendasikan badan publik tersebut masuk investasi syariah (portofolio). Hal tersebut disampaikan Dewas BPJSTK dalam jumpa pers di Jakarta, kemarin. Pun demikian, Dewas BPJSTK memuji pemberian imbal hasil dua digit pada 21 juta pekerja peserta aktif BPJSTK saat ini dan terus meningkatkan kinerja ekonomi makro.

"Langkah kongkrit adalah dengan terus meningkatkan investasi, baik dengan melibatkan lebih banyak mitra nasional dan BUMN. Pencapaian investasi 2016 cukup menggembirakan sebesar 10,01 persen," ujar Ketua Dewas BPJS Ketenagakerjaan, Guntur Witjaksono.

Guntur selanjutnya mengatakan,perluasan kepesertaan, pelayanan dan pengembangan dana jaminan sosial mendapat perhatian serius dari jajaran Dewas BPJSTK melalui Undang-Undang BPJS Nomor 24 Tahun 2011 yang mengamanatkan Dewas menjalankan fungsi pengawasan atas tugas BPJSTK.

Selaku pengawas internal, Dewas BPJSTK melakukan pendalaman temuan Satuan Pengawas Internal maupun dengan Kantor Akuntan Publik. Mereka juga melakukan konsultasi dengan berbagai Lembaga Pemerintah, Asosiasi Pengusaha, Serikat Pekerja dan kelompok masyarakat untuk memberikan rekomendasi pada direksi dalam perluasan kepesertaan dan pelayanan publik, termasuk revisi aturan pengambilan program Jaminan Hari Tua (JHT), manfaat tambahan program perumahan pekerja, pengembangan dana jaminan sosial, beban pajak dana jaminan sosial, dan aspek penegakan hukum.

Hingga Desember 2016, dewas menyampaikan pada direksi paling tidak 62 rekomendasi yang terdiri dari berbagai aspek, di antaranya,peningkatan kepesertaan dan pelayanan. Mendorong kerja sama dengan berbagai lembaga pemerintah di pusat dan daerah dalam rangka kerja sama perluasan kepesertaan, khususnya pekerja informal (Bukan Penerima Upah/BPU).

Jumlah total kepesertaan (aktif dan non aktif) mencapai 47.018.725 orang (November, 2016), jumlah peserta pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) baru mencapai 912.553 orang (1.9 persen dari total kepesertaan), masih jauh dari jumlah total pekerja informal di Indonesia (sekitar 70,3 juta orang).

Untuk itu juga diusulkan revisi batas usia maksimum kepesertaan pekerja BPU dari usia 56 tahun hingga batas usia harapan hidup. Hal ini dikarenakan masih terbuka potensi pekerja mandiri di atas 56 tahun (di antaranya pekerja seni, petani, pedagang, dan lainnya) yang dapat menjadi peserta BPJSTK. Selain itu perbaikan sistem pelayanan pengaduan saat ini juga perlu dilakukan  agar memenuhi standar prima pelayanan publik.

"Mengingat jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak seluruh pekerja Indonesia, kami mendorong agar pada ulang tahun BPJSTK ke 40 pada 5 Desember 2017 mendatang, Pelayanan BPJSTK di seluruh kabupaten atau kota di 514 kabupaten atau kota dapat diresmikan. Hal ini dapat dilakukan melalui kerja sama dengan mitra kerja BPJSTK, antara lain bank pemerintah, PT Pos Indonesia (Persero), koperasi, dan lainnya,” katanya.

Saat ini baru terdapat 324 kantor pelayanan yang terdiri dari 121 kantor cabang dan 203 kantor cabang pembantu. Untuk itu Dewas BPJSTK mendorong pengembangan kantor wilayah agar diperluas jangkauannya sampai ke seluruh pelosok wilayah NKRI.

Dewas BPJSTK juga menyoroti penempatan dana program jaminan sosial di perbankan agar mempunyai reciprocal benefit terhadap peningkatan pelayanan kepada peserta. Bila memungkinkan direksi meminta OJK/BI agar kepesertaan menjadi syarat dalam pemberian kredit di perbankan. Di sisi lain, pembenahan penyusunan anggaran operasional, inventarisasi aset, status piutang masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan bersama dalam waktu dekat.

Kajian besaran kenaikan iuran pensiun juga menjadi perhatian dewas agar direksi melakukan perhitungan dengan prinsip kehati-hatian melalui konsultasi yang intens dengan Kementerian terkait, maupun pemangku kepentingan lainnya.

Dewas juga menilai, perlu diambil kebijakan strategis operasional terhadap sistem teknologi informasi saat ini agar lebih handal dan efisien, selain itu pentingnya penguatan pengawasan internal secara kualitatif dan kuantitatif guna menjaga terlaksananya good governance dan kepatuhan. Kinerja badan perlu mengadopsi sistem pengelolaan kinerja yang akuntabel.

Dewas terus bekerja secara konsisten memacu peningkatan kinerja sesuai tugas, fungsi dan kewenangannya agar jaminan sosial di bidang ketenagakerjaan dapat dirasakan bagi pekerja Indonesia yang mencapai  hingga sekitar 120 juta orang

KEYWORD :

Peran BPJS Guntur Witjaksono




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :