Kamis, 25/04/2024 01:27 WIB

Banyak Kasus Mangkrak, Ini Alasan KPK

Dari rekrutmen Indonesia Memanggil (IM) 12 akan diperoleh 400 pegawai yang semuanya akan mulai efektif bekerja pada 2017.

Gedung KPK

Jakarta - Pimpinan KPK mengungkapkan sejumlah alasan yang menyebabkan banyaknya kasus mangkrak atau berlarut-larut di tingkat penydikan di lembaga penegak hukum tersebut. Selain kekurangan  tenaga penyisidk, KPK juga juga mengakui kesulitan merumuskan besaran kerugian keuangan negara dalam kasus tertentu.

"Alasan pertama kasus itu lama matang untuk dikirim ke penuntutan contohnya Pelindo karena sampai sekarang kami belum bisa final merumuskan besaran kerugian keuangan negara," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers "Capaian Kinerja KPK 2016 di gedung KPK Jakarta," Senin (9/1).

Dalam kasus Pelindo, KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka pada 15 Desember 2015 karena diduga memerintahkan pengadaan 3 quay container crance dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd. dari China sebagai penyedia barang. RJ Lino pun sudah diberhentikan sebagai Dirut PT Pelindo II pada 23 Desember 2015, tapi sampai saat ini status kasus tersebut belum jelas.

"Kami belum bisa memfinalkan perhitungan-perhitungannya dan kami mengirim beberapa penyidik ke RRT (Republik Rakyat Tiongkok), jadi tidak ada maksud yang lain meski (tampak) kok lambat," tambah Agus seperti dilansir Antara.

Alasan lain menurut Agus adalah kurangnya jumlah penyidik yang terbatas apalagi ditambah dengan banyaknya Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 2016 yaitu sebanyak 17 OTT.  “Diharapkan dengan pertambahan banyak orang nanti kecepatnnya bisa dipercepat. Kami selalu menyebut kasus-kasus itu sebagai utang kami dan mudahan kami segera akan menyelesaikan kasus-kasus signifikan tersebut," jelas Agus.

Penambahan jumlah penyidik tersebut menurut Agus berasal dari rekrutmen Indonesia Memanggil (IM) 11 dan 12 yang dilakukan sepanjang September sampai Desember 2015 lalu. Dari IM 11, KPK mendapat 131 pegawai dengan 1 penyidik baru yang berasal dari kepolisian dan 9 penyidik baru dari kejaksaan. Dari IM 12 juga akan diperoleh 400 pegawai yang semuanya akan mulai efektif bekerja pada 2017.

Selain Pelindo, kasus-kasus yang mangkrak memang banyak sejak periode pimpinan KPK sebelum-sebelumnya. Selain kasus Pelindo, contoh kasus lain diantaranya lanjutan kasus Pusat Pendidikan Prasarana Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan suami Walikota Tangerang Selatan, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bangunan dan konstruksi kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di kabupaten Agam, Sumatera Barat, perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Airlangga tahun 2007-2011, dan sejumlah kasus lainnya.

 

Muhajir

KEYWORD :

KPK Korupsi Kasus Gula Kasus Mangkrak




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :