Kamis, 25/04/2024 20:34 WIB

BPJS Kesehatan Jangan Hanya Tegas Kumpulkan Iuran Masyarakat

Saleh Partaonan Daulay, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI.

Jakarta - Hingga saat ini, tercatat baru 431 kabupaten/kota yang sudah terintegrasi dengan program nasional Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Sementara, 83 kabupaten/kota lainnya belum bergabung, bahkan ada kabupaten yang sudah bergabung malah ingin disintegrasi dari program JKN-KIS. Komisi IX DPR, yang salah satu lingkup tugasnya bidang kesehatan, meminta Kementerian Kesehatan RI dan BPJS Kesehatan segera melakukan percepatan integrasi program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) ke program nasional JKN.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay menilai langkah percepatan integrasi adalah penting, mengingat program JKN-KIS adalah amanat UU No. 40/2014 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Program kesehatan itu, tamah Saleh, sesuai dengan UU No. 36/2009 tentang Kesehatan dimana diamanatkan bahwa pemerintah pusat dan daerah masing-masing harus mengalokasikan 5 persen dari total APBN dan 10 persen dari APBD untuk kesehatan.

"Karena itu, semestinya tidak ada alasan lagi bagi pemerintah daerah untuk tidak melaksanakannya. Dari sisi regulasi, keberadaan JKN-KIS itu kuat. Sangat disayangkan jika program ini berjalan agak sedikit terlambat," jawab Saleh saat dikonfirmasi melalui pesan selulernya di Jakarta pada Senin, (09/01) siang.

Menurut Saleh, pemerintah kabupaten/kota yang belum mengintegrasikan jamkesdanya akibat berbagai pertimbangan. Selain karena sistem pendataan, pelayanan, dan juga pembayaran yang belum baik. Bahkan, lanjut Saleh, sebagian diantaranya tidak sanggup membayar iuran yang diwajibkan. Dari 10 persen APBD yang dianggarkan, banyak yang tidak cukup untuk menutupi kewajiban membayar iuran kepada JKN-KIS.

"Kemenkes dan BPJS Kesehatan harus mencari tahu apa alasan pemda-pemda tersebut belum bergabung. Jika memang karena APBD-nya tidak cukup, sebaiknya sebagian warga miskin yang ada di pemda-pemda tersebut dibiayai dari APBN. Apalagi, untuk tahun 2017, ada 25 Triliun anggaran yang telah dialokasikan bagi program JKN-KIS," sebut Saleh.

Selain itu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) BPJS Kesehatan diminta untuk segera memperbaiki kualitas pendataan dan pelayanan bagi para peserta. Sebab, pendataan dan pelayanan yang baik merupakan kunci utama keberhasilan program JKN-KIS. Untuk itu, perlu koordinasi dan sinergi antara BPJS kesehatan dengan faskes-faskes milik pemerintah dan swasta.

Menurut anggota DPR dari Dapil Sumut II itu, kalau ada faskes yang terbukti memberikan pelayanan yang buruk, BPJS kesehatan harus berani tegas. Jangan hanya tegas dalam mengumpulkan iuran masyarakat dan pemda. Tetapi, lanjut Saleh, tindakan tegas juga perlu dialamatkan pada faskes-faskes yang lalai.

"Sayangnya, hari ini BPJS kesehatan kelihatannya lebih banyak membuat aturan untuk meningkatkan penerimaan iuran masyarakat. Sementara aturan ketat terhadap faskes-faskes yang ada masih sangat minim," jelas Saleh.[]

KEYWORD :

bpjs kesehatan saleh partaonan daulay




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :