Sabtu, 20/04/2024 13:00 WIB

Nah, Wapres JK Bilang Kenaikan PNBP Atas Keputusan Jokowi

Proses terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 soal kenaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas keputusan Presiden Jokowi.

Wapres Jusuf Kalla

Jakarta - Proses terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 soal kenaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas keputusan Presiden Jokowi. PP tersebut sebagai dasar atas kenaikan biaya penerbitan BPKB dan STNK.

Demikian disampaikan Wakil Presiden Jusuf Kalla, kepada wartawan di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (6/1). Menurutnya, PP tersebut dapat berlaku setelah ditandatangi oleh Presiden Jokowi. "Begitu sudah ditandatangani ya berlaku, tidak berarti (PP) harus ditarik lagi," kata Wapres JK.

JK menjelaskan, proses penerbitan PP Nomor 60 Tahun 2016 itu atas usulan Polri dan Menteri Keuangan. Namun, keputusan akhir kenaikan tarif tersebut ada di tangan presiden.

"Pasti mulai dari Kapolri, Menkeu pasti ada koordinasi walaupun keputusan akhirnya ada di Presiden yang menandatanganinya atas usul dari bawah. Begitu jalurnya," jelas JK.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mempertanyakan kenaikkan signifikan pada tarif penerbitan STNK dan BPKB. Menurut Jokowi kenaikan tarif hingga tiga kali lipat dianggap membebani masyarakat.

"Tadi sebenarnya Presiden mengingatkan waktu di Bogor, kalau tarif PNBP untuk pelayanan masyarakat janganlah naik tinggi-tinggi," kata Menko Perekonomian Darmin Nasution, setelah rapat Sidang Kabinet di Istana Bogor, Rabu (4/1).

Diketahui, Kenaikan tarif tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP, tertanggal terbit 6 Desember 2016 dan berlaku 30 hari setelah diterbitkan,

Tidak tanggung, kenaikan itu ada di kisaran tiga kali lipat dari tarif lama. Biaya penerbitan STNK roda dua dan roda tiga naik menjadi Rp100 ribu yang sebelumnya Rp50 ribu. Roda empat atau lebih dari sebelumnya Rp75 ribu menjadi Rp200 ribu.

Untuk pengesahan STNK, yang sebelumnya gratis, dengan disahkan PP ini maka akan berbayar Rp25 ribu untuk roda dua dan empat, dan Rp50 ribu bagi roda empat atau lebih.

Pengurusan dan penerbitan BPKB mengalami kenaikan yang sangat signifikan. Roda dua dan roda tiga yang sebelumnya ditarif sebesar Rp80 ribu, kini diwajibkan membayar Rp225 ribu dan roda empat atau lebih sebesar Rp375 ribu dari sebelumnya Rp100 ribu.

Selain itu, biaya baru Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk roda dua dan roda tiga dari Rp30 ribu menjadi Rp60 ribu, dan Roda empat atau lebih dari Rp50 ribu menjadi Rp100 ribu.

Kenaikan tarif masih dikenakan pada tarif Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan untuk roda dua atau roda tiga dari Rp75 ribu menjadi Rp150 ribu, dan roda empat atau lebih dari Rp 75 ribu menjadi Rp 250 ribu.

Tarif PNBP yang dikelola oleh Polri dengan aturan Kementerian keuangan ini tidak dikenakan pada Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK).

KEYWORD :

Kenaikan PNBP Kenaikan Surat Kendaraan Wapres JK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :