Kamis, 18/04/2024 23:01 WIB

Berbinis Ikan di Sorong, Tiga WNA Tiongkok Dipulangkan

Aktivitas bisnis ketiga WNA tersebut ilegal karena tidak sesuai dengan izin kunjungannya sehingga mereka ditangkap untuk dipulangkan.

Ilustrasi TKA

Sorong - Kantor Imigrasi Wilayah Sorong, Provinsi Papua Barat, memulangkan tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang melanggar izin kunjungan ke Indonesia. Ketiganya diamankan saat melakukan aktivitas binis pembelian ikan.

Ketiga orang WNA tersebut dipulangkan dengan pesawat Batik Air dari Bandara DEO Kota Sorong menuju Jakarta. Rencananya ketiga orang asing itu akan diberangkatkan dari Jakarta ke negara asalnya pada Sabtu 7 Januari 2017.

"Pelanggaran yang dilakukan oleh tiga warga negara asal China tersebut hingga dipulangkan adalah memiliki izin kunjungan, tetapi mereka melakukan aktivitas bisnis ilegal," ujar Kepala Seksi Penindakan Kantor Imigrasi Sorong Aryaduta Barus di Sorong, seperti dilansir Antara, Jumat (6/1).

Ketiga WNA itu diamankan oleh tim Imigrasi saat melakukan operasi pengawasan orang asing pada 31 Desember 2016.  "Mereka ditemukan di sebuah gudang di Jalan Panjahitan Kota Sorong sedang membeli ikan hasil tangkapan masyarakat untuk dikirim ke Tiongkok melalui Jakarta," jelasnya.

Aktivitas bisnis ketiga WNA tersebut ilegal karena tidak sesuai dengan izin kunjungannya sehingga mereka ditangkap untuk dipulangkan.

KEYWORD :

WNA Tiongkok Imigrasi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :