Sabtu, 20/04/2024 22:46 WIB

Waw, Tiga Ribu Izin Tambang Terancam Dicabut

Perusahaan-perusahaan ini sudah tidak bisa lagi mengubah statusnya menjadi CNC, meski wewenang kini berada di tangan gubernur.

Ilustrasi sektor pertambangan

Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan merekomendasikan kepada daerah untuk mencabut  3.000 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sudah tidak berlaku lagi tahun ini, karena tidak adanya sertifikasi Clear and Clear (CnC) yang diajukan perusahaan tersebut.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM,  Bambang Gatot mengatakan, sertifikat CnC adalah sertifikat yang dikeluarkan pemerintah kepada pemegang IUP yang memenuhi persyaratan administratif, kewilayahan, teknis, lingkungan dan keuangan.

Baca Juga : DPR Minta KPK Garap Masalah Izin Usaha Pertambangan

Sertifikasi Clear and Clear (CnC) memasuki tenggat waktu evaluasi IUP pada 2 Januari 2017 lalu. Sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 43 Tahun 2015 yang menyebutkan perusahan tambang perlu mengantongi sertifikat sebelum tenggat waktu yang ditentukan.

"Keputusan akhir nasib perusahaan tambang tersebut berada di tangan gubernur, sesuai beleid yang dimaksud. Nanti perusahaan tambang itu tetap harus dicabut (izinnya). Mereka perlu menyelesaikan urusannya dengan gubernur terlebih dahulu," tutur Bambang di Kementerian ESDM dilansir cnn.

Baca Juga : KPK Periksa Pemilik PT Kembar Emas Sultra

Dikatakan Bambang Gatot, perusahaan-perusahaan ini sudah tidak bisa lagi mengubah statusnya menjadi CNC, meski wewenang kini berada di tangan gubernur. Pasalnya, pemerintah telah memberikan waktu yang relatif lama bagi perusahaan untuk memenuhi kewajibannya. Apalagi, wewenang penerbitan sertifikat CnC ini masih berada di bawah Kementerian ESDM.

“Sebelumnya, Kementerian ESDM sudah bikin surat agar yang non-CNC ini bisa selesai, dari mulai surat ke gubernur, ke Kementerian Dalam Negeri, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah ini, ya tidak ada tambahan tenggat lagi, kan sudah tercantum dalam aturannya," jelas Bambang.

KEYWORD :

Cabut Izin Tambang Kementerian ESDM




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :