Kamis, 25/04/2024 11:19 WIB

Tarif Dokumen Kendaraan Naik, Tapi Pelayanan Payah

Kenaikan itu  tanpa proses reformasi di sisi pelayanannya. Sampai detik ini proses pelayanan penerbitan STNK dan BPKB dinilai masih sering dikeluhkan publik, karena waktunya yang lama.

Masyarakat saat mengurus surat kendaraan di mobil keliling (Foto: Antara)

Jakarta - Kebijakan pemerintah terkait tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan alasan inflasi,  dikritisi oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sebagai keputusan yang tidak tepat.

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi dalam siaran persnya mengatakan,  alasan inflasi akan tepat jika produk tersebut adalah produk ekonomi komersial yang berbasis cost production dan benefit, atau setidaknya produk yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Terkait : Ini Tarif Baru Pajak Kendaraan 2017

"Alasan inflasi untuk menaikkan tarif, sebagaimana alasan Menteri Keuangan, adalah kurang tepat. Sebab STNK, BPKB adalah bukan produk jasa komersial tetapi pelayanan publik yang harus disediakan birokrasi," kata Tulus Abadi.

Menurutnya lagi, kenaikan itu  tanpa proses reformasi di sisi pelayanannya. Sampai detik ini proses pelayanan penerbitan STNK dan BPKB dinilai masih sering dikeluhkan publik, karena waktunya yang lama. Bahkan alasan stok blankonya masih kosong sekalipun. Kenaikan itu harus ada jaminan untuk meningkatkan pelayanan saat proses pengesahan dan penerbitan STNK dan BPKB tersebut.

Ia juga berharap, kenaikan itu juga paralel dengan reformasi pelayanan angkutan umum di seluruh Indonesia."Ini dengan asumsi jika kenaikan itu sebagai bentuk pengendalian penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong migrasi ke angkutan umum," katanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan tarif pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dilakukan untuk memperbaiki pelayanan surat perizinan yang dilakukan Polri kepada masyarakat.

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mengatur beberapa hal terkait tarif baru pengurusan surat-surat kendaraan bermotor.

Peraturan tersebut di antaranya penambahan atau kenaikan tarif untuk pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.

KEYWORD :

Pajak kendaraan ylki




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :