Jum'at, 26/04/2024 05:06 WIB

Enam Saksi Pelapor Dihadirkan di Sidang Ahok

Salah satu anggota kuasa hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi, mengatakan saksi yang akan didatangkan pada sidang lanjutan hari ini merupakan saksi pelapor.

Foto sidang perdana kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok

Jakarta - Sidang keempat kasus penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang kali ini digelar di Auditorium Kementerian Pertanian yang berada di Ragunan, Jakarta Selatan, akan menghadirkan enam saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Dari Kejaksaan Agung yang akan menentukan,  tergantung dari waktunya kurang lebih lima atau enam saksi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo.

Baca Juga : Sidang Keempat Ahok, Jalur Ragunan Macet

Sidang yang rencananya baru dibuka pada pukul 09.00 WIB, sudah didatangi para pro dan kontrak Ahok. Sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan pada saksi pelapor. Yang rencananya dimintai keterangan, Habib Novel Chaidir Hasan, Gus Joy Setiawan, Muh Burhanuddin, Muchsin alias Habib Muchsin, Syamsu Hilal, dan Nandi Naksabandi.

Sementara itu, salah satu anggota kuasa hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi, mengatakan saksi yang akan didatangkan pada sidang lanjutan hari ini merupakan saksi pelapor. "Ada 14 laporan polisi terhadap Pak Ahok tetapi yang di dalam berkas dan masuk hanya 12 pelapor dan yang dipanggil (hari ini) ada enam orang sebagai saksi pelapor," ucap Trimoelja.

Perlu diketahui, pada sidang ketiga (Selasa, 27/12), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang beragendakan putusan sela, menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan terdakwa perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama dan tim penasihat hukumnya.

Majelis Hakim juga memutuskan untuk memindahkan lokasi persidangan dari Gedung PN Jakarta Utara (bekas Gedung PN Jakarta Pusat) ke Gedung Auditorium Kementerian Pertanian Ragunan, Jakarta Selatan atas persetujuan Mahkamah Agung.

KEYWORD :

Sidang Ahok Ragunan Jaksel




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :