Kamis, 25/04/2024 15:38 WIB

Tarif Listrik 900 VA Digiring Tanpa Subsidi

Kenaikan tarif akan dilakukan setiap dua bulan sekali dan akhirnya tanpa subsidi sama sekali.

PLN

Jakarta - Tarif listrik bagi rumah tangga yang menggunakan listrik dengan daya 900 VA, naik secara bertahap mulai 1 Januari 2017. Kenaikan tarif tersebut disebut-sebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran. Kenaikan tarif akan dilakukan setiap dua bulan sekali dan akhirnya tanpa subsidi sama sekali.

"Mulai 1 Januari 2017, pelanggan listrik rumah tangga mampu berdaya 900 VA dikenakan kenaikan tarif secara bertahap," kata Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka di Jakarta, Senin (2/1).

Tarif listrik pelanggan rumah tangga pengguna listrik dengan daya 900 VA, yang sebelumnya mendapat subsidi, secara bertahap akan dinaikkan sampai sesuai dengan tingkat keekonomian dan akhirnya tidak akan mendapat subsidi lagi. Kenaikan tarif dilakukan setiap dua bulan sekali yakni pada 1 Januari 2017, 1 Maret 2017, dan 1 Mei 2017.

Dengan skenario tersebut, jelas Made seperti dikutip Antaranews, secara bertahap tarif untuk pelanggan listrik 900 VA akan naik dari Rp605 menjadi Rp791/kWh per 1 Januari 2017, Rp1.034/kWh mulai 1 Maret 2017, dan Rp1.352/kWh per 1 Mei 2017. Lalu, mulai 1 Juli 2017, pelanggan rumah tangga pengguna listrik 900 VA akan kena penyesuaian tarif otomatis setiap bulan seperti 12 golongan tarif nonsubsidi lainnya.

Jika mengikuti tarif listrik 12 golongan tarif listrik nonsubsidi per 1 Januari 2017, maka tarifnya sebesar Rp1.467,28/kWh. Dengan demikian, per 1 Juli 2017 akan ada 13 golongan nonsubsidi yang terdampak penyesuaian tarif setiap bulan.

Pelanggan rumah tangga yang sebelumnya masuk dalam golongan rumah tangga 900 VA akan menjadi golongan baru, sehingga total golongan pelanggan PLN bertambah dari 37 menjadi 38.

KEYWORD :

PLN Listrik Kenaikan Tarif Listrik




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :