Kamis, 25/04/2024 19:25 WIB

Tahun 2016, Pelayanan dan Kualitas Peradilan Menurun

Dari kajian yang dilakukan, statistik jumlah laporan atau pengaduan yang diterima Ombudsman RI periode 2013-2016 diketahui semakin meningkat.

Gedung Ombudsman

Jakarta - Pelayanan dan kualitas peradilan pada tahun 2016 mendapat sorotan terbesar dari masyarakat. Tak pelak hal itu menandakan kualitas peradilan mengalami penurunan.

Penurunan itu diketahui atas pelaporan masyarakat kepada Ombudsman RI. Ketimbang tahun-tahun sebelumnya, pada 2016 Ombusman banyak menerima laporan masyarakat terkait hal tersebut.

Anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala mengatakan, pelaporan terhadap kualitas penegakan hukum naik signifikan dibanding tahun lalu. Sebanyak 20 persen dari total pengaduan tahun 2016, 10153, menyasar bidang hukum yang di dalamnya pelayanan peradilan.

"Pengaduan terkait kualitas peradilan pada 2014 berjumlah 256 dari total pengaduan 6678, tahun, selanjutnya 262 dari total pengaduan 6859, dan tahun 2016 peradilan dilaporkan sebanyak 392 dari total 10153 pengaduan," ungkap Adrianus Meliala, saat menyampaikan catatan akhir tahun Ombudsman, di Gedung Ombudsman, Jakarta, Jumat (30/12).

Akibat meningkatnya laporan masyarakat, Ombudsman sendiri pada tahun 2015 telah melakukan kajian peradilan. Dari kajian yang dilakukan, statistik jumlah laporan atau pengaduan yang diterima Ombudsman RI periode 2013-2016 diketahui semakin meningkat. Seperti terjadi pada tahun ini terdapat 10.153 laporan. Diurutan pertama pelaporan soal pelayanan kepolisian sebanyak 1612, kemudian disusul 392 laporan terkait peradilan, dan kejaksaan 106 laporan.

Dari hasil kajian kualitas peradilan yang dilakukan Ombudsman, ditemukan beberapa sumber rendahnya kualitas peradilan. Pertama terkait proses pendaftaran perkara tidak sesuai jadwal dan tidak dilakukan ditempat seharusnya, keterlambatan pelaksana jadwal sidang.

"Temuan lain yaitu penyimpangan prosedur dalam penyerahan salinan dan petikan putusan. Kemudian, ditemukan juga praktik percaloan, dan tidak ditemukannya standar pelayanan," terang dia.

Sementara sebaran instansi peradilan yang dilaporkan meliputi pengadilan negeri 63.2 persen, Mahkamah Agung 19.7 persen, disusul pengadilan agama 7.1 persen, pengadilan tinggi 6.7 persen, pengadilan tata usaha negara 2.2 persen, pengadilan tinggi tata usaha negara 0.5 persen dan terakhir pengadilan militer 0.2 persen.

"Pelaporan peradilan yang tertinggi terjadi pada kualitas pengadilan negeri tingkat pertama. Sehingga, itu harus mendapatkan perhatian paling serius oleh MA dan Badan Pengawas (Bawas) MA," ujar dia.

Ombusdman sendiri telah meminta MA meningkatkan pengawasan. "Kami sudah menyatakan kepada MA, bawas jangan diisi oleh mantan pejabat MA," ujar Anggota Ombudsman, Ninik Rahayu.

Bukan tanpa sebab hal itu disampaikan. Sebab, kualitas Bawas sangat berpengaruh besar bagi kualitas peradilan.

"Analoginya, masa mantan perokok harus melarang merokok pasti akan sudah. Kemudian soal rekrutmen hakim juga menjadi masalah dari hulu dan hilir peradilan," ungkap Nanik.

KEYWORD :

Sorotan 2016




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :