Kamis, 25/04/2024 04:11 WIB

KPK Periksa Eks Petinggi Lippo Group

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali keterkaitan Lippo Group dalam kasus dugaan suap penanganan perkara peninjauan kembali (PK).

Gedung KPK

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali keterkaitan Lippo Group dalam kasus dugaan suap penanganan perkara peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah menjerat eks Petinggi Lippo Group sekaligus Chairman PT Paramount Enterprise, Eddy Sindoro (ESI). Salah satu upaya tersebut yakni dengan memanggil dan memeriksa saksi yang diduga mengetahui seputar sengkarut rasuah tersebut.

Tercatat mantan petinggi di anak usaha Lippo Group Rudy Nanggulangi diagendakan diperiksa penyidik KPK pada hari ini, Kamis (29/12). Presiden Direktur PT Metropolitan Tirta Perdana ini diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Eddy Sindoro.

Pada 2015, Rudy sempat menjabat sebagai Presiden Komisaris PT Multi Prima Sejahtera Tbk yang dahulu bernama PT Lippo Enterprise Tbk. PT Metropolitan adalah anak usaha PT Multi. PT Metropolitan merupakan salah satu pemegang saham PT Kymco Lippo Motor Indonesia.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Selain Rudy, penyidik KPK juga memanggil Heri Soegiarto. Salah satu petinggi PT Metropolitan, yakni sebagai Komisaris itu juga diperiksa sebagai saksi untuk Eddy Sindoro.

Tak hanya itu, penyidik juga memanggil pihak swasta Harlijanto Salim serta pembantu rumah tangga M Tasirun. Salim diketahui merupakan salah satu pendiri komunitas sosial Titian Kasih.

"Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESI," terang Febri.

KPK sendiri masih terus mendalami asal muasal uang suap dari Eddy untuk Edi. Termasuk dugaan uang itu bersumber dari Lippo Group.

Penyidik KPK sebelumnya telah menggeledah Kantor PT Paramount Enterprise International. Itu dilakukan setelah KPK menangkap tangan Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution yang diduga telah menerima suap dari Eddy Sindoro melalui Doddy Aryanto Supeno (DAS).

Eddy Sindoro ditetapkan tersangka oleh KPK lantaran diduga terlibat dalam kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Eddy diduga memberikan sejumlah uang kepada Panitera sekaligus Sekretaris PN Jakpus, Edy Nasution. Pemberian uangnya bertujuan agar PK yang diajukan oleh perusahaan yang berdiri di bawah naungan Eddy bisa diterima.

Eddy disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Diduga kuat Eddy merupakan pihak yang berkuasa atas pemberian uang 50.000 dolar Amerika Serikat ke Edy Nasution, terkait pengajuan PK atas perkara PT Across Asia Limited melawan PT First Media.

Kasus bermula bermula dari putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) pada 31 Juli 2013, PT AAL dinyatakan pailit. Meski begitu, hingga lebih dari 180 hari setelah putusan dibacakan, PT Across tidak mengajukan upaya hukum PK ke MA.

Namun untuk menjaga kredibilitas PT AAL yang juga sedang berperkara di Hongkong, Eddy menugaskan salah satu orang kepercayaannya, Wresti Kristian Hesti agar mengupayakan pengajuan PK di MA, meskipun batas waktunya sudah habis.

Untuk memuluskan meinginannya, Hesti pun menemui Edy Nasution di PN Jakpus pada Februari 2016. Edy Nasution akhirnya setuju untuk menerima pengajuan PK yang telah lewat batas waktunya. Namun, dia meminta disediakan imbalan kepada Hesti.

Kemudian, pada Februari 2016, PT AAL menunjuk kuasa hukum baru, di antaranya Dian Anugerah Abunaim dan Agustriady. Penunjukkan kuasa hukum inilah yang kemudian dijadikan alasan bahwa putusan Kasasi belum pernah diterima, karena surat putusan dikirimkan kepada kuasa hukum yang lama.

Alasan tersebut juga jadi alasan Edy Nasution untuk menerima kembali pendaftaran PK. Atas pengurusan PK tersebut, Edy menerima uang sebesar 50.000 Dollar AS dari Agustriady.

Kasus yang menjerat Eddy merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang telah menjerat Edi Nasution dan karyawan PT Artha Pratama Anugerah Doddy Aryanto Supeno.

KEYWORD :

kpk lippo group eddy sindoro




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :