Kamis, 25/04/2024 22:45 WIB

Eks Kepala BPJN IX Didakwa Terima Suap Program Aspirasi Komisi V

Mantan kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX, Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary didakwa menerima suap dari sejumlah pihak swasta.

Amran HI Mustary (rompi orange).

Jakarta - Mantan kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX, Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary didakwa menerima suap dari sejumlah pihak swasta. Penerimaan uang itu terkait upaya Amran atas usulan "program aspirasi" anggota Komisi V untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi di wilayah Maluku dan Maluku Utara.

Hal itu mengemuka saat jaksa KPK membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Amran di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/12). Amran disebut menerima uang dari beberapa rekanan yakni Abdul Khoir selaku Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama sejumlah Rp 7.275.000.000 dan SGD 1,143,846; Sok Kok Seng alias Aseng selaku Komisaris PT Cahya Mas Perkasa sejumlah Rp 4.980.000.000; Hong Arta John Alfrad selaku Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) sejumlah Rp 500.000.000; Henock Setiawan alias Rino selaku Komisaris PT Papua Putra Mandiri senilai Rp 500.000.000; dan Charles Fransz alias Carlos selaku Direktur CV Putra Mandiri sejumlah Rp 600.000.000.

Jaksa menyebut penerimaan suap itu bersama-sama sejumlah anggota Komisi V DPR RI. Yakni, Damayanti Wisnu Putranti, Budi Suprianto, Andi Taufan Tiro dan Musa Zainuddin.

"Mengupayakan usulan "program aspirasi" anggota Komisi V untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi di wilayah Maluku dan Maluku Utara agar nantina proyek-proyek tesebut dapat dikerjakan oleh para rekanan yakni Abdul Khoir, Sok Kok Seng, Hong Arta Jhon, Henock Setiawan, dan Charles Fransz," demikian kata jaksa KPK, Iskandar Marwanto dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Amran juga disebut sebagai "broker" suap antara para pengusaha itu dengan anggota Komisi V DPR RI. Itu bermula pada akhir bulan Juli 2015 bertepatan dengan pembahsan Recnana Kerja dan Anggaran Kementerian Lembaga (RKA K/L) antara Komisi V DPR RI dengan Kementerian PUPR. Saat itu amran menginformasikan kepada Abdul khori dan Hong Arta John Alfred bahwa ada proyek dari program aspirasi anggota Komisi V DPR RI tahun 2016.

"Berkenaan dengan rencana realisasi program aspirasi itu, terdakwa juga menginformasikan kepada Abdul Khoir dan Hong Arta John Alfred bahwa terdakwa telah berkomunikasi dengan Komisi V DPR RI mengenai rencana alokasi program aspirasi di Wilayah BPJN IX Maluku dan Maluku Utara," terang jaksa.

Untuk merealisasikan alokasi program itu, Amran kemudaian menyampaikan kepada abdul Khoir dan rekan lainnya mengenai keperluan dana untuk diberikan kepada anggota Komisi V DPR yang akan mengusulkan penempatan program aspirasi di wilayah BPJN IX Maluku dan Maluku Utara.

"Untuk memenuhi keperluan dana yang disampaikan oleh terdakwa (Amran) kemudian Abdul Khoir, So Kok seng, Hong Arta John, Henock Setiawan, dan Charles beberapa kali memberikan uang kepada terdakwa, Damayanti, Budi Supriyanto, Andi Taufan, Musa Zainuddin, Dessy Ariyati Edwin, dan Julia Prasetyarini," ujar jaksa.

Dalam dakwaan Amran juga disebut menerima sejumlah uang dari sejumlah pengusaha. Diantaranya Rp 445.000.000 dan 2.600.000 dari sejumlah pengusaha, termasuk Abdul Khoir dan So Kok Seng.

Atas perbuatan itu, Amran didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1. Pasal 65 ayat (1) KUHP.[]

KEYWORD :

Amran Mustary suap program aspirasi komisi V




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :