Sabtu, 20/04/2024 12:15 WIB

Internasional

PM Israel Kecam, Justru Ormas BTselem Dukung Resolusi PBB

Amerika Serikat secara resmi menentang pembangunan permukiman dan menganggap kegiatan itu sebagai penghalang perdamaian.

Yerusalem Timur

Tel Aviv - Salah satu organisasi terbesar di Israel pendukung hak-hak asasi manusia, BTselem, menyambut baik keluarnya keputusan Dewan Keamanan PBB terkait penghentian pembangunan permukiman Yahudi di tanah-tanah Palestina yang diduduki Israel. Resolusi tersebut merupakan wujud perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia rakyat Palestina.

"Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-bangsa hari ini merupakan penegasan internasional bahwa pembangunan permukiman Israel adalah tindakan ilegal serta membahayakan hak-hak asasi manusia rakyat Palestina," kata organisasi itu melalui pernyataan. "Resolusi ini bukan tentang `anti-Israel`, melainkan resolusi yang berimbang, yang menentang pendudukan, bukan menentang Israel," demikian bunyi pernyataan.

Sekitar 500.000 warga Yahudi tinggal di Tepi Barat dan Jerusalem Timur, yaitu wilayah-wilayah yang direbut Israel dalam perang 1967. Sejak itu, Israel menguasai tanah-tanah tersebut kendati dunia internasional mengecamnya.

Amerika Serikat secara resmi menentang pembangunan permukiman dan menganggap kegiatan itu sebagai penghalang perdamaian. Menurut hukum internasional, pemukiman tersebut adalah tindakan ilegal. Amerika, yang biasanya getol mendukung Israel, kali ini memilih abstain.

Pemungutan suara Dewan Keamanan PBB dilangsungkan setelah Israel mengeluarkan Undang-undang Regulasi, yang melegalisasi pembangunan permukiman Yahudi di tanah-tanah Palestina yang diduduki Israel. Resolusi Dewan Keamanan mendesak Israel untuk "segera dan sepenuhnya mengakhiri pemukiman di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Jerusalem Timur." Resolusi menyatakan bahwa pembangunan permukiman oleh Israel "tidak memiliki keabsahan hukum dan merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional."

KEYWORD :

konflik israel resolusi PBB BTselem




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :