Sabtu, 20/04/2024 19:04 WIB

Belasan Saksi Telah Diperiksa, Eks Petinggi Lippo Tersangka

Eddy Sindoro ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Eddy Sindoro, Mantan bos Lippo Group menjadi buronan KPK

Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melakukan proses penyidikan atas perkara tersangka petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. Proses penyidikan itu dimulai sejak beberapa hari yang lalu dengan memeriksa sejumlah saksi.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah memeriksa lebih dari 15 saksi dari berbagai latar belakang dalam proses penyidikan Bos PT Paramount Enterprise Internasional tersebut. Termasuk salah satunya berasal dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sayangnya, Febri tak menjelaskan secara gamblang identitas saksi-saksi yang telah diperiksa penyidik KPK itu.

"Sejumlah saksi sudah diperiksa sekitar lebih dari 15 saksi dari berbagai unsur baik swasta atau advokat atau pihak pengadilan yang dipandang punya informasi mengenai penyidikan ini," kata Febri Diansyah saat mengumumkan secara resmi penetapan tersangka Eddy Sindoro, di gedung KPK, Jumat (23/12) petang.

Eddy Sindoro ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Eddy disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 64 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.  "ESI sebagai tersangka diduga memberikan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara pengajuan PK di PN Jakpus," ujar Febri.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang telah menjerat Edi Nasution dan karyawan PT Artha Pratama Anugerah Doddy Aryanto Supeno. Mereka diringkus dalam sebuah operasi tangkap tangan di areal parkir sebuah hotel di Jakarta Pusat April 2016. Penangkapan dilakukan sesaat setelah Doddy menyerahkan uang kepada Edi.

Doddy telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara Edi divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subaider dua bulan kurungan.

Meski demikian, Febri sendiri enggan membeberkan kapan sejak kapan surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk Eddy Sindoro diteken pimpinan KPK. "Tidak bisa kami sampaikan karena info rinci masih perlu dicek lebih lanjut. Baru diumukkan saat ini dan sudah dilakukan sejumlah kegiatan dalam penyidikan sudah lebih dari 15 saksi diperiksa sebagai bagiaan strategi penyidikan untuk memastikan beberapa saksi dan informasi memang masih dalam perkiraan yang tepat bagi penyidik untuk menyusun konstruksi perkara ini, itu bagian strategi penyidikan," tandasnya.

KEYWORD :

petinggi Lippo Group Eddy Sindoro KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :