Ilustrasi
Jakarta - Langkah pemerintah dalam mengawasi dan memperketat jejaring sosial media dinilai sebagai bentuk pembungkaman terhadap suara rakyat. Sebab, setiap warga negara yang menyampaikan aspirasi atau mengkritisi pemerintah dianggap melanggar hukum.
Praktisi Teknologi Informasi, Ichwan Syachu mengatakan, pengawasan itu sebagai langkah otoriter dari penguasa untuk membungkam hak kebebasan berpendapat sebagaimana dijamin dalam konstitusi."Ini adalah bentuk pembungkaman yang melanggar konstitusi dimana rakyat bebas bersuara termasuk bersuara melalui sosial media," kata Ichwan, ketika dihubungi, Jakarta, Jumat (23/12).Menurutnya, berbagai langkah dilakukan oleh pemerintahan saat ini untuk membungkam suara rakyat. "Setelah partai politik, lembaga DPR dikuasai dan media main stream dikuasai, kini sosial media pun ingin dikuasai," tegasnya.Baca juga :
WhatsApp Luncurkan Fitur Edit Pesan
"Ada ketidakadilan penguasa terhadap pengguna sosial media. Yang ditangkap itu hanya mereka-mereka yang kritis atau kerap bersuara keras pada pemerintah," katanya."Tuduhan pun macam-macam mulai pencemaran nama baik, penghinaan pada presiden yang entah darimana sumbernya dianggap sebagai simbol negara. Sementara pihak-pihak yang dianggap pro pemerintah tidak perah diapa-apakan," tegasnya.
WhatsApp Luncurkan Fitur Edit Pesan
Sosial Media Bungkam Suara Rakyat Media Sosial