Kamis, 25/04/2024 15:39 WIB

Pemerintah Bakal Luncurkan Program Pemagangan Nasional

Menaker Hanif mengingatkan Indonesia masih menghadapi tiga tantangan besar yaitu kemiskinan, ketimpangan sosial, dan pengangguran

Hanif_Dhakiri

Karawang - Pemerintah meluncurkan Gerakan Pemagangan Nasional di Kawasan Industri Internasional Karawang (KIIC), Jawa Barat, Jumat (23/12/2016). Program ini Mempercepat jumlah tenaga kerja ahli secara nasional

"Hari Jumat, kita bersama-sama dengan Bapak Presiden akan meluncurkan Gerakan Pemagangan Nasional untuk menuju Indonesia yang kompeten," kata Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, Kamis (22/12/2016).

Menaker Hanif mengatakan tujuan digelarnya deklarasi bertujuan menggalang komitmen dunia usaha/dunia industri untuk menyelenggarakan pemagangan di industri dalam rangka percepatan peningkatan kompetensi dan percepatan sertifikasi.

“Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan di industri di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur/pendamping dari tenaga kerja berpengalaman dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu, “ kata Menteri Hanif.

Acara deklarasi pemagangan nasional rencananya akan dihadiri oleh Presiden Joko Widodo dan sejumlah Menteri kabinet kerja, Gubernur Jawa Barat dan beberapa Bupati di provinsi Jawa Barat.

Menaker Hanif menjelaskan berbeda dengan program pemagangan beberapa dekade lalu, pemagangan saat ini dilakukan dengan mengadopsi sistem mengarah kepada dual system yang diterapkan pemerintah Jerman walaupun masih disesuaikan dengan kondisi Indonesia saat ini.

Diantaranya program pemagangan didesain mengacu jabatan kerja (okupasi) yang didasarkan pada kebutuhan industri; skema program pemagangan terdiri dari 25 persen teori, 75 persen praktek dan diakhiri dengan uji kompetensi (sertifikasi); kewajiban peserta adalah mengikuti seluruh proses pemagangan sesuai peraturan yang ada; kewajiban industri adalah memfasilitasi proses penyelenggaraan dan kebutuhan peserta (asuransi kecelakaan kerja dan kematian, uang saku, dan insentif).

“Usia peserta pemagangan minimal 17 tahun dan peserta pemagangan tidak diperbolehkan lembur atau shift malam, “ lanjut Menaker Hanif.

Sedangkan mekanisme peyelenggaraan pemagangan kata Menaker Hanif, meliputi seleksi peserta oleh industri bersama-sama dengan dinas ketenagakerjaan, peserta yang lulus menandatangani perjanjian pemagangan dengan industri yang bersangkutan, proses pelaksanaan dilakukan oleh industri selama maksimal 1 tahun, program pemagangan diakhiri dengan uji kompetensi (sertifikasi kompetensi) dan pengendalian pelaksanaan pemagangan diawasi oleh petugas pengawas ketenagakerjaan.

Menaker Hanif mengungkapkan hingga saat ini sebanyak 2.648 perusahaan berkomitmen akan menyelenggarakan pemagangan dengan 163.848 peserta pemagangan, terdiri dari enam sektor di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Rinciannya adalah sektor manufaktur 1.776 perusahaan, teknologi informasi dan komunikasi (30), perbankan (12), ritel sebanyak (219), pariwisata (200) dan 411 perusahaan di sektor kelautan dan perikanan.

Menaker Hanif mengingatkan Indonesia masih menghadapi tiga tantangan besar yaitu kemiskinan, ketimpangan sosial, dan pengangguran. Kendati ketiga hal tersebut menurut angka resmi statistik dari BPS mengalami penurunan, tetapi kata Menaker saat ini dinilai memerlukan sinergi antara pemerintah, dunia usaha dan elemen masyarakat sipil.

Menurut Menaker Hanif, faktor kontributor terbesar dari ketiga permasalahan itu adalah terkait dengan kesenjangan keterampailan atau kompetensi. Hal itu terjadi karena mayoritas tenaga kerja di tanah air masih didominasi oleh lulusan SMA ke bawah.

“Karenannya dibutuhkan langkah kebijakan seperti penguatan akses pelatihan kerja termasuk di antaranya pemagangan. Metode percepatan kompetensi tenaga kerja yang masuk dalam bingkai pelatihan nasional ini bisa dilakukan untuk mendongkrak dari sisi jumlah dan kualitas tenaga kerja," ujarnya.

Lebih jauh Menaker Hanif menjelaskan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah tenaga kerja Indonesia pada Agustus 2016 mencapai 125,44 juta orang dari 189,10 juta penduduk Indonesia di usia kerja.

Angka ini naik sekitar 0.58 poin dibandingkan dengan Agustus 2015 sebanyak 122,38 juta orang. Meningkatnya jumlah tenaga kerja tidak serta merta berdampak postif bagi dunia industri di negeri ini.

“Hal ini disebabkan karena dari 114 juta orang yang bekerja, 90 persen adalah lulusan SMA dan dibawahnya. Sementara itu pendidikan formal dan kualitas lembaga pelatihan yang ada belum mampu memenuhi kebutuhan pasar kerja, “ katanya.

KEYWORD :

Menaker Hanif Dhakiri Pemagangan Nasional Pengangguran




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :