Rabu, 24/04/2024 23:57 WIB

Saipul Jamil Jalani Pemeriksaan Perdana

Menumpang mobil tahanan KPK, Saipul yang mengenakan kaos berkerah warna putih ini memilih bungkam.

Pedangdut, Saiful Jamil

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Saiful Jamil, Kamis (22/12). Lelaki yang akrab disapa `Bang Ipul` ini diperiksa secara perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikofirmasi.

Bang Ipul sendiri telah memenuhi panggilan pemeriksaan. Menumpang mobil tahanan KPK, Saipul yang mengenakan kaos berkerah warna putih ini memilih bungkam dan hanya melambaikan tangan kepada awak media.

Saipul Jamil sebelumnya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Lelaki yang akrab disapa Bang Ipul ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penangana perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Saipul ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga turut menyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi. Suap yang dilakukan bersama-sama kakaknya Samsul Hidayatullah dan dua pengacaranya Berthanatalia dan Kasman Sangaji itu terkait perkara pencabulan pria di bawah umur yang melilitnya dan disidangkan di PN Jakut.

"Dalam pengembangan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji dalam pengurusan perkara di PN Jakut, KPK menetapkan tersangka baru yakni SJM," ujar  Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Rabu (21/12).

Atas dugaan itu, Saipul disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat Samsul, Bertha, Kasman dan Rohadi menjadi pesakitan.

Dimana kasus itu mencuat dari hasil Oprasi Tangkap Tangan (OTT) pada Juni 2016. Rohadi dan Bertha ditangkap setelah terjadi penyerahan uang Rp 250 juta. Saat ini, Rohadi, Bertha, Samsul dan Kasman telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "SJM tersangka kelima dalam kasus ini," ujar  Febri.

KEYWORD :

Kasus Suap Syaiful Jamil




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :