Sabtu, 20/04/2024 09:56 WIB

Ada Oknum Militer Penerima Suap Bakamla

Koordinasi ditandai dengan kedatangan Komandan Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Danpuspom TNI) Mayjen TNI Dodik Wijanarko ke markas KPK.

Gedung KPK

Jakarta -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI  terkait kasus dugaan suap proyek satelit monitor di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Pasalnya, ada keterlibatan pihak militer dalam sengkarut dugaan rasuah tersebut.

Koordinasi ditandai dengan kedatangan Komandan Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Danpuspom TNI) Mayjen TNI Dodik Wijanarko ke markas KPK, Jakarta, Selasa (20/12) siang. Dalam pertemuan antara KPK dan jajaran Puspom TNI yang dipimpin Dodik, kedua institusi bersepakat berkoordinasi dalam menangani pihak-pihak yang berasal dari unsur militer.
Dalam pertemuan itu kedua institusi juga bersepakat bertukar informasi.

"Koordinasi sudah cukup baik. Ada pertukaran info juga karena ada komitmen dari Puspom TNI untuk melakukan penangangan perkara yang terkait yang ditangani KPK diduga ada pihak-pihak TNI yang diduga terlibat dalam perkara itu. Jadi KPK tetap melakukan penyidikan dan melakukan koordinasi dan Puspom menangani pihak-pihak lain yang terindikasi atau terlibat dalam perkara yang kita sidik saat ini," ungkap Jubir KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Selasa malam.

Oknum militer itu diduga sebagai pihak penerima suap. Sayangnya, Febri enggan mengungkap identitas oknum yang terlibat dalam kasus yang telah menjerat Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Utama (Sestama Bakamla), Eko Susilo Hadi itu.

"Detailnya belum dapat info tapi ini kasus suap. Diduga ada keterkaitan kasus tersebut, indikasi keterlibatan adalah penerima tapi siapa dan berapa dan sampai di mana proses teknisnya tentu saja yang berwenang pihak yang menangani (Puspom TNI)," ujar dia.

Pada kesempatan ini diakui Febri, penanganan kasus yang melibatkan oknum TNI itu terpisah. Namun, kata Febri, pihaknya akan membantu Puspom TNI dalam mengusut kasus ini sesuai dengan Pasal 42 UU KPK. Dimana disebutkan, KPK mengkoordinasikan penanganan perkara yang tunduk dalam peradilan umum maupun peradilan militer.

"Penanganan terpisah antara KPK dan TNI. Ada juga Pasal 42 UU KPK dimana disana KPK mengkoordinasikan penanganan perkara tersebut kalau ada perkara-perkara yang diduga terlibat yang tunduk dalam peradilam umum dan militer. Ini preseden cukup baik ke depan kerja sama KPK dan TNI di sektor-sektor irisan. KPK serahkan nama dan data untuk tindaklanjuti. Koordinasi tadi pertukaran informasi itu saja," tandas Febri.

KEYWORD :

Suap kamla KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :