Jum'at, 26/04/2024 01:56 WIB

Penyuap Irman Gusman Minta Permohonan Justice Collabolator Dikabulkan

Memi mengklaim dirinya dan suami telah berkata jujur dan bersikap kooperatif dalam proses hukum.

Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi

Jakarta - Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi, memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkaranya mengabulkan permohonan justice collabolator. Sebelumnya surat permohonan tersebut diserahkan pasangan suami istri (pasutri) itu kepada majelis hakim.

Hal itu disampaikan saat keduanya menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/12). Xaveriandy dan Memi sebelumnya mengajukan permohonan menjadi justice collabolator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum saat keduanya telah menjadi terdakwa.

"Kami mohon, majelis hakim berkenan mengabulkan permohonan justice collabolator, demi kemanusiaan dan demi anak-anak kami," ucap Memi saat membacakan pleidoi.

Memi mengklaim dirinya dan suami telah berkata jujur dan bersikap kooperatif dalam proses hukum. Memi juga mengklaim dirinya dan suaminya sejak dalam masa penyidikan bersedia memberikan keterangan dan bukti-bukti yang signifikan yang dapat membantu penyidik KPK.

"Kami memohon dengan segala kerendahan hati dan penyesalan mendalam, semoga majelis hakim memberi putusan seringan-ringannya dan serendahnya. Kami harus bertanggung jawab terhadap 148 karyawan dan anak-anak kami," ujar Memi.

Memi dan Xaveriandy dalam peldoinya juga meminta agar dipenjara di lembaga pemasyarakatan yang dekat dengan tempat tinggal kedua anaknya. Hal itu supaya memudahkan kedua anaknya yang masih kecil untuk datang menjenguk kedua orangtuanya.

Memi dan Xaveriandy memiliki dua orang anak yang masih kecil. Salah satu anaknya masih duduk di kelas VI Sekolah Dasar.

Sejak dirinya dan suami ditahan oleh KPK, kata Memi, kedua anaknya itu tidak ada lagi yang mengurus. Menurut Memi, keduanya anaknya hanya tinggal berdua di rumah milik almarhum Kakek dan Nenek. Nah, lokasi yang dekat itu, lanjut Memi, akan memudahkan kedua anaknya menjenguk dan berkunjung tanpa perlu mengeluarkan biaya yang cukup besar.

"Kami juga memohon agar kami dapat menjalani masa hukum kami di Lapas atau Rutan Klas 2 B di Anak Air, Padang," tandas Memi.

Sebelumnya, Xaveriandy dan Memi didakwa menyuap Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Irman Gusman sebesar Rp 100 juta. Suap tersebut terkait pengaturan kuota gula impor dari Perum Bulog untuk disalurkan ke Sumatera Barat. Diduga, Irman menggunakan pengaruhnya untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy.

KEYWORD :

Irman Gusman Korupsi KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :