Sabtu, 20/04/2024 01:03 WIB

Politikus PKS Yudi Widiana Mangkir Pemeriksaan KPK

Pemeriksaan Yudi ditenggarai untuk mengkonfirmasi sejumlah informasi ihwal keterlibatannya dalam kasus suap program aspirasi.

Yudi Widiana Adia

Jakarta  - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Yudi Widiana tak hadir dalam panggilan pemeriksaan KPK, Senin (19/12). Padahal, politikus PKS ini diagendakan diperiksa penyidik sebagai saksi kasus dugaan suap program aspirasi yang direalisasikan ke proyek pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera) yang menjerat tersangka Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng atau Aseng.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan ketidakhadiran Yudi dalam pemeriksaan yang telah diagendakan penyidik pada hari ini. Yudi tak hadir pemeriksaan tanpa memberikan keterangan alias mangkir.

Pemeriksaan Yudi ditenggarai untuk mengkonfirmasi sejumlah informasi ihwal keterlibatannya dalam kasus suap program aspirasi. Sebab, penyidik dalam kegiatan penyidikan tersangka Aseng telah menggeledah kediaman Yudi yang berada di daerah Cimahi, Bandung, Jawa Barat.

"Yudi Widiana Adia, belum diperoleh konfirmasi terkait ketidakhadirannya," ungkap Febri saat dikonfirmasi, Senin petang.

Selain Yudi, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB, Musa Zainuddin. Sama seperti Yudi, Musa juga tak hadir.

"Musa Zainuddin, yang bersangkutan mengirimkan surat melalu staf bahwa ada agenda kedinasan minta dijadwalkan ulang tanggal 27 Desember 2016 atau setelah tahun baru," terang Febri.

KPK sebelumnya telah resmi menetapkan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng sebagai tersangka kasus dugaan suap program aspirasi Komisi V DPR yang direalisasikan untuk proyek jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Aseng dijerat sebagai tersangka lantaran diduga memberi hadiah kepada penyelenggara negara. ‎Tujuannya agar Aseng mendapat persetujuan anggaran proyek di Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR. Namun, KPK tak merinci siapa pihak penyelenggara negara yang diberi suap oleh Aseng tersebut.

‎Atas dugaan itu, Aseng dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf A atau huruf B atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah‎ dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor).‎

KEYWORD :

Suap PU Yudi Widiana




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :