Sabtu, 20/04/2024 08:13 WIB

Badan Pengkajian MPR: Ubah Pilihan Politik Tak Gampang

Mengubah pilihan politik dari era reformasi yang menggunakan sistem Pemilu langsung ke Pemilu tidak langsung dinilai tidak mudah.

Diskusi Refleksi Akhir Tahun 2016 Badan Pengkajian MPR, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (19/12)

Jakarta - Mengubah pilihan politik dari era reformasi yang menggunakan sistem Pemilu langsung ke Pemilu tidak langsung,  dinilai tidak mudah. Sebab, sistem Pemilu langsung tidak sesuai dengan sila ke empat Pancasila.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR Rambe Kamarulzaman, dalam diskusi pilar negara bertajuk "Refleksi Akhir Tahun 2016 Badan Pengkajian MPR RI", di Gedung DPR, Jakarta, Senin (19/12).

Menurutnya, pilihan politik era reformasi menghendaki adanya pemilihan umum secara langsung, mulai dari presiden, anggota DPR hingga kepala daerah. Meski, Pemilu langsung terhadap kepala daerah tidak sesuai dengan UUD 1945.

"Saat ini kita menghadapi pilihan politik yang tidak sama dibanding saat reformasi. Tetapi untuk mengubah pilihan politik, itu tidak gampang. Perlu persyaratan dan langkah-langkah yang konstitusional," kata Rambe.

Menyangkut soal pemilu, kata Rambe tarik menarik antara sistem Pemilu terbuka dan tertutup juga masih menjadi perbincangan yang sangat panas. Menurutnya, DPR percaya sistem tertutup bisa memberi peluang kepada partai untuk melakukan seleksi terhadap para caleg.
"Namun untuk melaksanakan itu tidaklah gampang, karena bisa dianggap membatasi kesempatan caleg yang lain," terangnya.

Menurutnya, hal itu sebagi persoalan sistem ketatanegaraan yang dikaji oleh Badan Pengkajian MPR. Selain itu, masih banyak persoalan lain yang juga sudah dikaji Badan Pengkajian selama satu tahun terakhir.
Persoalan tersebut antara lain, menyoal penguatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan MPR, serta reformulasi sistem perencanaan pembangunan model GBHN.

Sementara Ketua Badan Pengkajian Bambang Sadono mengatakan, dalam satu tahun terakhir pihaknya menyiapkan draft perubahan. Draft itu disusun berdasar aspirasi masyarakat, yang menginginkan adanya perbaikan sisitem ketatanegaraan.

"Andai besok wacana reformulasi perencanaan pembangunan model GBHN dilaksanakan, badan Pengkajian sudah memiliki bahan-bahannya. Siapa yang harus membuat, dan apa dasar hukumnya, semua sudah ada," kata Bambang.

Dalam kesempatan yang sama, Setjen MPR Ma`ruf Cahyono mengatakan, kajian yang sudah dilakukan Badan Pengkajian MPR merupakan pemikiran-pemikiran yang sangat penting. Sayangnya, kajian itu belum tersosialisasikan dengan baik.

"Ke depan akan melakukan sosialisasi melalui media, baik berupa website, buku maupun kerjasama dengan media massa," terangnya.

KEYWORD :

Refleksi Akhir Tahun MPR Pengkajian MPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :