Jum'at, 19/04/2024 09:36 WIB

PKB Berharap MUI Berfatwa Atasi Buang Sampah ke Sungai

PKB berharap MUI mengeluarkan fatwa yang lebih substansi. Misalnya, bagaimana mendisiplinkan bangsa membuang sampah pada tempatnya.

Wakil Ketua Fraksi PKB, Maman Imanulhaq

Jakarta - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berharap Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang lebih substansi. Misalnya, bagaimana mendisiplinkan bangsa membuang sampah pada tempatnya.

Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKB, Maman Imanulhaq berharap, MUI berfatwa kepada yang lebih substansional. Hal itu menanggapi fatwa MUI soal larangan atribut non muslim.

"Bagaimana mengatasi ketidakdisiplinan bangsa ini membuang sampah ke sungai, atau juga dalam antri berlalu lintas dan sebagainya," kata Maman, kepada Jurnas.com, Jakarta, Senin (19/12).

Namun, kata Maman, fatwa MUI soal larangan atribut non muslim itu hanya sekedar publik opinion yang tidak mengikat. "Maka berlebihan sekali bila ada sekelompok umat Islam yang melakukan fatwa itu untuk sweping sesuatu yang berlebihan," tegasnya.

Untuk itu, Maman mengapresiasi apa yang dilakukan Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk menegaskan kembali tentang fungsi aparat pemerintah. "Jangan sampai aparat justru mengambil fatwa MUI untuk melakukan sesuatu yang bertolak belakang dengan konstitusi," terangnya.

Diketahui, MUI mengeluarkan fatwa bahwa atribut keagamaan nonmuslim haram dipakai oleh seorang muslim. Fatwa Nomor 56 Tahun 2016 ini dikeluarkan pada Rabu (14/12/2016).

"Menggunakan atribut keagamaan nonmuslim adalah haram. Mengajak dan/atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan nonmuslim adalah haram," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam, saat membacakan fatwa tersebut.

KEYWORD :

Fatwa MUI Atribut Non Muslim Maman Imanulhaq




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :