Kamis, 25/04/2024 18:41 WIB

KPK Periksa Dirut PT EK Prima Eksport Indonesia

Gedung KPK

Jakarta- - Direktur Utama (Dirut) PT E.K Prima Eksport Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair diagendakan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat (16/12). Ramapanicker diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penghapusan pajak dengan tersangka‎ Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak‎, Handang Soekarno.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Handang Soekarno)‎," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Bersamaan dengan Ramapanicker, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Ditjen Pajak, Wahono Saputro selaku Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak. Wahono akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Presdir PT EKP Rajesh Rajamohanan Nair‎.

PT E.K Prima Ekspor Indonesia diketahui. bergerak dibidang ritel. Perusahaan ini merupakan anak perusahaan kerajaan bisnis Lulu Group International atau EMKE Group. Kelompok usaha yang dimiliki Yusuf Ali MA ini berkantor pusat di Abu Dhabi. Di Lulu Grup, Rajesh diketahui juga menjabat sebagai salah satu direksi.

Bisnis kelompok usaha itu bergerak di bidang ritel bertaraf internasional. Salah satu bisnis yang tenar yakni Lulu Hypermarket. Selain itu, Lulu Group memiliki beberapa pusat perbelanjaan, yaitu Khalidiyah Mall, Al Raha Mall, Al Wahda Mall, Mushriff Mall, Madinat Zayed Mall, Mazyad Mall, Ramli Mall, RAK Mall, Al Foah Mall dan Al Khor Mall. Pusat perbelanjaan itu tersebar di negara-negara kawasan Teluk. Lulu Group juga menancapkan bisnisnya di Indonesia dengan membangun Hypermarket. Salah satunya di kawasan Cakung Jakarta Timur.

Kasus itu terbongkar dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap penghapusan wajib pajak negara PT. EKP, di daerah Springhill Residence, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Senin, 21 November 2016, malam. Dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Handang Sukarno dan Presiden Direktur (Presdir) PT.EKP Rajesh Rajamohanan Nair.

Keduanya ditangkap usai bertransaksi terkait dana awal dugaan suap ‎penghapusan pajak negara sebesar Rp. 1,9 miliar dari total keseluruhan Rp. 6 Miliar. Uang Rp. 6 Miliar tersebut merupakan uang suap untuk menghapuskan pajak negara sebesar Rp 78 Miliar. KPK kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penghapusan wajib pajak negara‎. Keduanya juga ditahan.

Diduga sebagai pemberi suap, Rajesh  disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor ‎sebagaimana telah diubah nomer 20 tahun 2001. Sementara Handang yang diduga sebagai penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 ‎huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor ‎sebagaimana telah diubah nomor 20 tahun 2001.

KEYWORD :

KPK PT EKP OTT




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :