Jum'at, 19/04/2024 09:23 WIB

Suap Pajak

Pejabat Ditjen Pajak Kembali Diperiksa KPK

Dadang akang diperiksa terkait perkara suap penghapusan pajak PT. EK Prima Ekspor Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Penegak Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadang Suwarna yang  diperiksa terkait perkara suap penghapusan pajak PT. EK Prima Ekspor Indonesia.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Dadang diperiksa sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Presiden Komisaris PT EK Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajmohanan Nair (RRN).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksu untuk tersangka RRN," ucap Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (14/12).

Bersamaan dengan Dadang, penyidik KPK juga memanggil Penelaah Keberatan Ditjen Pajak, A Rahman; Kepala Kantor PMA 6 Direktorat Jenderal Pajak‎, Andri Nur Alam; dan Andriayanto Cahyadi selaku Account Representative Kantor Wilayah Jakarta Khusus Direktorat Jenderal Pajak.

"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RRN," kata Febri.

KPK baru menjerat dua orang tersangka dalam kasus ini. Yakni, Rajesh Rajmohanan Nair dan ‎Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno.

Pratik suap yang diduga dilakukan dua orang tersangka itu untuk menghapus tagihan pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 78 Miliar. KPK telah menggeledah sejumlah tempat dan mengamankan barang bukti berupa uang Rp 1,9 miliar terkait kasus ini.

KEYWORD :

KPK Suap PT EK Prima




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :