Irman Gusman dalam kasus impor gula
Jakarta - Mantan Ketua DPD Irman Gusman mengajak kerjasama bisnis penyaluran gula dengan Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto. Dalam wacananya, "join" bisnis gula ini menggunakan skema membagi keuntungan Rp 300 per kilogram.
Demikian disampaikan Sutanto saat bersaksi untuk terdakwa Irman Gusman di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/12). Menurut Sutanto, harga Rp 300 per kilogram telah dikomunikasikan melalui istrinya, Memi kepada Irman."Pak Irman mau ajak bisnis bersama. Bisnis gula. Dari situ keuntungan bagi hasil Rp 300 per kilogram," ucap Sutanto saat bersaksi.Lebih lanujut diungkapkan Sutanto soal rencana join bisnis itu. Menurut Sutanto, Irman dalam rencana bisnis itu akan lebih dulu menyetorkan modal kepada CV Semesta Berjaya. Irman kemudian menghubungi Perum Bulog untuk penyediaan gula yang ingin disalurkan lewat CV Semesta Berjaya."Istri saya minta uang Rp 100 juta, istri saya bilang buat ucapan terima kasih. Karena Pak Irman sudah bantu saya untuk dapat gula 1000 ton," tandas Sutanto. KEYWORD :
Kasus Suap Gula Irman Gusman KPK