Kamis, 25/04/2024 23:20 WIB

Persidangan Ahok Bakal Digelar di PN Jakarta Pusat

Kejagung telah melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan penistaan agama, Ahok ke PN Jakarta Utara. Rencananya persidangan akan digelar di PN Jakarta Pusat yang lama.

Komisi III DPR Raker dengan Jaksa Agung HM Prasetyo, di Gedung DPR, Selasa (6/12).

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Rencananya persidangan akan digelar di PN Jakarta Pusat yang lama.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, alasan pemindahan lokasi persidangan ke PN Jakarta Pusat dikarenakan PN Jakarta Utara sedang direnovasi. Persidangan Ahok akan digelar pada Selasa (13/12) pekan depan.

"Gedung kantor PN Jakarta Utara sedang direnovasi dan enggak bisa mengadakan persidangan. Sehingga mereka menentukan sidang akan dilakukan di PN Jakarta Pusat yang lama," kata Prasetyo, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/12).

Menurutnya, penetapan lokasi persidangan merupakan hak dan kewenangan dari pengadilan dan kejaksaan negeri. "Pemindahan itu sepenuhnya kewenangan pengadilan dan kejaksaan negeri," tegasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, lokasi PN Jakarta Pusat yang berada di kawasan Gajah Mada merupakan kawasan sentra ekonomi.

"Nanti kita akan bicarakan dulu tempatnya dimana. Sementara khan tempatnya di Gajah Mada, Jakarta Pusat," kata Tito, saat diwawancarai di hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (6/12).

KEYWORD :

Persidangan Kasus Ahok PN Jakarta Pusat




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :