Komisi III DPR Raker dengan Jaksa Agung HM Prasetyo, di Gedung DPR, Selasa (6/12).
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Rencananya persidangan akan digelar di PN Jakarta Pusat yang lama.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, alasan pemindahan lokasi persidangan ke PN Jakarta Pusat dikarenakan PN Jakarta Utara sedang direnovasi. Persidangan Ahok akan digelar pada Selasa (13/12) pekan depan."Gedung kantor PN Jakarta Utara sedang direnovasi dan enggak bisa mengadakan persidangan. Sehingga mereka menentukan sidang akan dilakukan di PN Jakarta Pusat yang lama," kata Prasetyo, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/12).Menurutnya, penetapan lokasi persidangan merupakan hak dan kewenangan dari pengadilan dan kejaksaan negeri. "Pemindahan itu sepenuhnya kewenangan pengadilan dan kejaksaan negeri," tegasnya.Baca juga :
Pekan ini, KPU Ajukan Banding Putusan PN Jakpus
Pekan ini, KPU Ajukan Banding Putusan PN Jakpus
Persidangan Kasus Ahok PN Jakarta Pusat