Kamis, 25/04/2024 05:50 WIB

Fayakhun Laporkan Fahd Ke Mahkamah Partai Golkar

Setelah saling mempidanakan, Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd Elfouz Arafiq dan ketua DPD Golkar DKI Fayakhun Andriadi saling mengadu ke DPP Golkar

fayakhun andriadi

Jakarta - Setelah saling mempidanakan, Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd Elfouz Arafiq dan ketua DPD Golkar DKI Fayakhun Andriadi saling mengadu ke DPP Golkar. 

Fahd mendesak DPP Golkar untuk memecat Fayakhun. Sedangkan Fayakhun akan melapor ke Mahkamah Partai atas tindakan kekerasan Fahd dengan aduan pelanggaran etik.

"Kalau untuk internal kita bisa mengajukan ke Mahkamah Partai sebagai badan partai yang bisa selesaikan masalah internal. Selaku Ketua DPD, akan melaporkan ke Mahkamah Partai dengan dugaan pelanggaran etika," ujar Fayakhun di kantor DPD Golkar DKI, Jakarta, Senin (5/12/2016).

Fayakhun menyampaikan Ketua Umum DPP Golkar Setya Novanto sudah melakukan mediasi dua pihak antara dirinya dengan Fahd. Novanto, kata Fayakhun, menekankan supaya polemik antara dirinya dengan Fahd dapat diselesaikan secara baik-baik.

Fayakhun juga mengungkapkan Fahd sendiri telah menyatakan permohonan maaf kepada dirinya. "Secara lisan yang bersangkutan sudah meminta maaf datangi saya. Saya juga sebagai manusia, saya maaafkan. Namun proses hukum tetap jalan dan ini menyangku marwaah partai," paparnya.

Sebelumnya, beredar kabar tentang pertikaian dua politisi Golkar, Fahd Elfouz Arafiq dan Fayaakhun Andriadi. Anehnya, pertikaian yang berujung pada perkelahian tersebut terjadi setelah keduanya baru saja mengikuti parade kebhinekaan di kawasan Thamrin, Jakarta, Minggu (4/12).

Fayakhun kemudian melaporkan Fadh bersama dua temannya Abdul Hafiz dan Nur Syam ke Polda Metro Jaya atas aduan pengeroyokan. Dalam surat laporan itu, tertulis tiga nama politisi Golkar sebagai saksi yang mengetahui kejadian, yakni Yorris Raweyai, Tommy, dan Basri Baco.

Tak berselang lama, Fadh melaporkan balik Fayakhun dengan nomor surat TBL//5965/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimum. Fadh melaporkan Fayakhun dengan aduan fitnah dan pencemaran nama baik.

Dalam uraian kejadian dalam surat laporan, disebutkan pada Minggu, 4 Desember 2016, pukul 11.00 WIB bertempat di Hotel Fontain Cafe Grand Hyatt Hotel, Jakarta, korban atau pelapor (Fayakhun) tengah beristirahat usai mengikuti parade Kita Indonesia. Kemudian tiba-tiba Fahd menegur keras korban (pelapor).

Tiba-tiba, para terlapor mendorong dan memukul korban serta pelapor dengan tangan kosong. Atas kejadian ini, korban mengalami sakit dan berdenging di telinga sebelah kiri. Selain itu, mata sebelah kiri juga mengalami lebam.

KEYWORD :

Konflik Golkar Fahd Elfouz Fayakhun Andriadi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :