Rabu, 24/04/2024 06:33 WIB

Mantan Dirjen Hortikultura Kementan Diperiksa KPK

Hasanuddin diperiksa sebagai saksi sekaligus guna melengkapi berkas penyidikan tersangka Eko Mardiyanto.

Gedung KPK

Jakarta  - Mantan Direktur Jenderal Hortikultura pada Kementerian Pertanian, Hasanuddin Ibrahim diagendakan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (5/12). Hasanuddin bakal diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pengadaan fasilitasi sarana budidaya dalam mendukung pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) di Ditjen Hortikultura Kementan Tahun Anggaran 2013.

Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Hasanuddin diperiksa sebagai saksi sekaligus guna melengkapi berkas penyidikan tersangka Eko Mardiyanto. "Hahasuddin Ibrahim akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EM‎," ucap Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.

Dalam kasus ini, Hasanuddin telah ditetapkan penyidik KPK sebagai tersangka bersamaan dengan Sutrisno dari pihak swasta. Diduga Hasanudin dan Eko telah menyalahgunakan kewenangan terkait pengadaan fasilitasi sarana budidaya mendukung pengendalian OPT untuk belanja barang fisik lainnya.

Rencananya, OPT akan diserahkan kepada masyarakat atau pemerintah daerah di Ditjen Hortikultura Kementan tahun 2013. Nilai kontrak pengadaannya ditaksir sekitar Rp 18 miliar. Namun negara diduga dirugikan Rp 10 miliar lantaran dikorupsi.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Korupsi Kementan Dirjen Hortikultura




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :