Ratna Sarumpaet dibebaskan
Jakarta - Tiga dari 10 orang yang diperiksa aparat kepolisian resmi ditahan karena diduga telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan perbuatan makar.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, tujuh orang lainnya telah dipulangkan. "Ketiga orang di sini berinisial J, R, dan SBP, dilakukan penahanan sejak kemarin pukul 22.00 WIB,” kata Martinus, dalam sebuah diskusi bertajuk "Dikejar Makar", di kawasan Cikin, Jakarta, Sabtu (3/12).Menurutnya, dari ketiga orang itu, dua diduga melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Sedangkan, seorang lainnya ditahan karena diduga melanggar pasal soal makar. "Mereka akan ditahan dalam 20 hari ke depan,” kata Martinus.Diketahui, jelang aksi damai 2 Desember (212) aparat kepolisian menciduk sejumlah tokoh karena diduga melakukan perbuatan makar. Mereka adalah, Ahmad Dhani, Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas,Kivlan Zein, Adityawarman, Jamran, Eko, dan Rizal Khobar.Baca juga :
Ratna Sarumpaet Ngeluh Sakit dan Menanti Vonis
KEYWORD : Ratna Sarumpaet Ngeluh Sakit dan Menanti Vonis
Penangkapan Tokoh Ratna Sarumpaet Pasal Makar