Kamis, 25/04/2024 00:48 WIB

KPK Tak Transparan Beberkan Korupsi Eddy Sindoro?

KPK tidak memperlakukan azas kesamaan di hadapan hukum seperti tersangka lain.

Mantan Petinggi Lippo Eddy Sindoro (gresnews)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum berhasil menemukan eks petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Padahal, lembaga antirasuah ini telah menyematkan status pesakitan terhadap Eddy Sindoro.

Hal itu ditenggarai yang membuat KPK hati-hati dan belum mau membeberkan secara gambalang soal sangkaan dugaan rasuah terhadap Eddy Sindoro. Lembaga superbody mengisyaratkan bakal mengungkapnya setelah Eddy Sindoro berhasil ditemukan dan diamankan.

"Tidak ada keinginan untuk menyembunyikan sesuatu atau tersangka yang akan diumumkan setelah mendapat apa yang diharapkan," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Kamis (1/12).

Sayangnya, Agus enggan menjelaskan lebih lanjut. Yang jelas, kata Agus, para anak buahnya tengah bekerja. Terlebih, sebut Agus, pihaknya tak memiliki kewajiban untuk mengumumkan penetapan seorang tersangka.

"Kami mempertimbangkan concern dari penyidik kita, kalau masih mau gerak dan kumpulkan data dan fakta harus kita beri prioritas juga," ucap ‎Agus.

Sikap tak biasa yang dilakukan KPK ini menuai kritik sejumlah kalangan. Salah satunya perumus aturan hukum saat KPK didirikan sekaligus Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita.

Romli menilai aneh atas apa yang dilakukan KPK pada kasus Eddy Sindoro ini. Sebab, KPK tidak memperlakukan azas kesamaan di hadapan hukum seperti tersangka lain.

Pada kasus korupsi lain, kata Romli, KPK selalu mengumumkan status seseorang sebagai tersangka kasus korupsi. Misalnya, dalam beberapa perkara yang melibatkan para kepala daerah baik itu bupati, walikota ataupun gubernur.

"Menurut saya KPK di luar kebiasaan yang selalu transparan dalam kasus korupsi termasuk mantan menteri dan gubernur, yang wajib dilakukan KPK sesuai asas-asas yang diatur dalam UU KPK," ungkap Romli.

Sikap tak transparan itu dinilai sangat bertentangan dengan Pasal 5 serta Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) angka 1 huruf c Undang-Undang Nomor 30 Taun 2002 tentang KPK. Dimana dalam pasal 5 itu disebutkan:

"Keterbukaan adalah sebagai azas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang kinerja KPK dalam menjalankan tugas dan kewenangannya" dan "Akuntabilitas adalah azas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan KPK harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku"

Untuk pasal Pasal 20 ayat (1) UU KPK, dijelaskan bahwa KPK bertanggung jawab kepada publik atas pelaksanaan tugas dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK. Sedangkan Pasal 20 ayat (2) angka 1 huruf c menyebutkan, pertanggungjawaban publik dilaksanakan dengan membuka akses informasi.

"Cara kerja KPK telah melanggar ketentuan mengenai kewajiban KPK bertanggung jawab kepada publik sesuai dengan UU KPK," tegas Romli.

Ihwal Eddy Sindoro sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya terungkap dalam sidang tuntutan terhadap Panitera Sekretaris PN Jakarta Pusat, Edy Nasution. Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK Dzakiyul Fikri saat membeberkan materi surat tunturan.
"Barang bukti berupa flashdisk disita untuk digunakan dalam perkara atas nama Eddy Sindoro," kata Dzakiyul dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 21 November 2016.

Dzakiyul yang dikonfirmasi usai sidang membenarkan soal status Eddy Sindoro yang sudah naik ke penyidikan. Dengan begitu, status Eddy Sindoro otomatis sudah resmi menjadi tersangka.

Dalam sidang kasus dugaan suap terkait pengamanan perkara di‎ PN Jakpus, nama Eddy Sindoro sendiri telah berulang kali disebut-sebut terlibat. Sejumlah fakta menyebut Eddy merupakan "aktor" suap tersebut.

"Ya itu otomatis (status Eddy Sindoro tersangka), karena kan kalau perkara yang bersangkutan tentunya ada perkara lain untuk itu," ujar Dzakiyul.

KEYWORD :

KPK Korupsi Eddy Sindoro Lippo Group




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :