Jum'at, 19/04/2024 18:18 WIB

HMI: Kenapa Ahok Tidak Ditahan?

Ketua Umum PB HMI Mulyadi P Tamsir mengatakan seharusnya Ahok ditahan sebagaimana pelaku pada kasus penistaan agama yang sebelumnya pernah terjadi
 
 

Jakarta - Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menilai ada bentuk perlakuan istimewa oleh pihak kepolisian terhadap tersangka kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Pernyataan tersebut merespons keputusan kepolisian yang membiarkan Ahok tidak ditahan.

Ketua Umum PB HMI Mulyadi P Tamsir mengatakan seharusnya Ahok ditahan sebagaimana pelaku pada kasus penistaan agama yang sebelumnya pernah terjadi.

"Kenapa Ahok tidak ditahan. Hal tersebut dibuktikan hampir semua pelaku tindakan penistaan agama langsung dilakukan penahanan. Seperti Arswendo Atmowiloto, Permadi, Lia Aminudin, Ahmad Musadeq dan lain-lain," ujar Mulyadi di kantor PB HMI jalan Sultan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (26/11/2016).

Mulyadi mengatakan penetapan tersangka semata terhadap Ahok tidak cukup memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat. Karena itu, kata dia, Ahok harus ditahan.

Mulyadi menjelaskan terdapat tiga prinsip hukum yang dijadikan alasan kepolisian memutuskan Ahok tidak ditahan. Diantaranya, kata dia, karena tidak melarikan diri, tidak mengulang perbuatannya, serta tidak menghilangkan barang bukti.

"Tetapi khan Ahok ini mengulang perbuatannya. Dia memfitnah aksi damai umat Islam 4 November dibayar. Dia bilang setiap orang yang ikut aksi dibayar lima ratus ribuan. Dan ini sudah dilaporkan. Maka itu, Ahok seharusnya ditahan," tandasnya.

KEYWORD :

Kasus Penistaan Agama




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :