Rabu, 17/04/2024 05:08 WIB

Dua Hakim KY Diduga Melanggar Kode Etik

Farid menegaskan, seorang hakim berdasarkan ketentuan, harus berperilaku adil dan berintegritas tinggi

Komisi Yudisial (komisiyudisial.go.org)

Jakarta - Komisi Yudisial (KY) mengakui dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya diduga melakukan pelanggaran kode etik. Pelanggaran itu bahkan sangat kuat.

Hal itu diungkapkan Farid merespon soal dugaan keterlibatan hakim Partahi dan Casmaya dalam kasus suap pengamanan perkara perdata yang melibatkan pengacara Raoul Aditya Wiranatakusumah dan anak buahnya, Ahmad Yani serta mantan Panitera PN Jakpus, Muhammad Santoso.

"Dugaan pelanggaran kode etik sangat kuat terjadi. Pernyataan kami didasarkan pada ketentuan dalam Kode Etik Hakim Poin 1, berprilaku adil, khususnya butir 1.1.(2) dan poin 5, beintegritas tinggi, butir 5.1.(3)," ungkap Farid saat dikonfirmasi, Sabtu (19/11).

Farid menegaskan, seorang hakim berdasarkan ketentuan, harus berperilaku adil dan berintegritas tinggi. Meski demikian, kata Farid, pelanggaran kode etik bukan merupakan kesimpulan. Sebab, dugaan itu tengah dikaji dan didalami KY.

"Hanya saja, kami masih perlu mendalami. Sedang dalam kajian dan pendalaman untuk penanganan lebih lanjut oleh Komisi Yudisial," ujar dia.

Farid tak menampik pendalaman itu salah satunya menyoal adanya pertemuan antara kedua hakim tersebut dengan pihak berperkara. Utamanya pengacara salah satu pihak berperkara, Raoul.

"Kami masih perlu mendalami apakah pertemuan tersebut memiliki dampak signifikan pada vonis perkara yang sedang ditangani. Karena tentu saja memiliki pengaruh dengan sanksi yang dijatuhkan. Bertemu dengan pihak yang sedang berperkara di luar sidang saja sudah catatan sendiri, apalagi jika memang memiliki dampak pada vonis," tandas Farid.

KEYWORD :

Komisi Yudisial Hakim Partahi Hutape Casmaya




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :